Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Harga BBM

Sah! Harga BBM Pertamax Series dan Dex Series Turun

PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Suasana pengendara saat melintas di SPBU Purbalingga, jalan Mayjen Sungkono, pada Jumat (1/3/2022). Paska harga Pertamax naik, memunculkan berbagai tanggapan, ada yang merasa keberatan dan merasa semakin sulit dengan kenaikan Pertamax, namun ada pula warga yang mengaku pasrah ketika harga Pertamax naik. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series pada periode Juni 2023.

Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) mengalami penyesuaian turun harga menjadi Rp 12.400/liter dari sebelumnya Rp 13.300/liter, sedangkan Pertamax Turbo (RON 98) menjadi Rp 13.600/liter dari yang sebelumnya Rp 15.000/liter.

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51) disesuaikan menjadi Rp 12.650/liter dari sebelumnya Rp 13.700/liter, dan Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 14.600/liter. Harga baru itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menjelaskan, harga BBM non-subsidi atau JBU bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.

Harga baru tersebut mulai berlaku per 1 Juni, dan telah memenuhi ketentuan batas atas yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” katanya, dalam keterangannya, Kamis (1/6).

Adapun, ketentuan batas atas penetapan harga yang dimaksud sudah diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.

Alfian menuturkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan pendistribusian BBM hingga ke pelosok negeri, pihaknya berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, harga kompetitif ini tidak hanya berlaku di kota-kota besar, namun di seluruh pelosok negeri.

Harga ini kami tentukan sudah dengan mempertimbangkan aspek pemenuhan energi masyarakat dan aspek bisnis lewat margin yang bebas ditentukan setiap badan usaha,” paparnya. (idy)

Baca juga: Kisah Bu Siti, TKW Bawa Pulang Anak Majikan yang Disabilitas: Kisah yang Viral di Media Sosial

Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Ini Pentingnya Ideologi Negara di Tahun Politik dan Jelang Pemilu

Baca juga: Chord Kunci Gitar Always Daniel Caesar

Baca juga: Diminati Masyarakat, Pembiayaan BSI OTO Tumbuh 64 Persen

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved