Berita Viral
Soal Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria, Pakar Hukum: Itu Pemerkosaan, Pak Kapolda Kurang Piknik
"Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda 'kurang piknik'," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi
TRIBUNJATENG.COM - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut kasus anak berusia 16 tahun yang diperkosa 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng bukan pemerkosaan.
Kasus tersebut menurutnya lebih tepat dikatakan sebagai persetubuhan di bawah umur.
Alasannya karena tidak ada pemaksaan secara fisik.
Hal itu mendapat tanggapan dari Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar .
Fickar menekankan kasus tersebut tetap pemerkosaan.
Baca juga: Cerita Siti Nekat Bawa Pulang Anak Majikan Asal Taiwan ke Tanah Air, Kini Komunikasi Terputus
Baca juga: Cerita Unik Jokowi Kulineran di Bakmi Pak Pele Jogja, Bawa Piring, Habis Rp 3 Juta Apa yang Dipesan?
"Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda 'kurang piknik'," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023).
Fickar menjelaskan, seorang penegak hukum seharusnya melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiplogi dan antropologi.
Sehingga, ketika polisi memeriksa suatu kasus atau peristiwa, maka akan banyak perspektif yang didapat untuk membantu pengusutan sebuah kasus.
Fickar menilai, mengingat korban yang diperkosa merupakan anak di bawah umur, maka di situ terjadi suatu pola yang tidak seimbang.
"Pola relasi laki-laki dan wanita, terutama yang belum dewasa, itu ada kecenderungan terjadinya pola relasi yang tidak seimbang, baik secara psikologis, fisik, maupun ekonomis," tuturnya.
Lalu, Fickar menyoroti pernyataan Kapolda Sulteng yang mengatakan tidak ada unsur pemaksaan oleh para tersangka terhadap anak berusia 16 tahun itu.
Kapolda Sulteng mengatakan korban berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi, dibujuk, dan dirayu oleh para tersangka.
Fickar menegaskan, pemaksaan tidak melulu melalui fisik, melainkan bisa juga dipaksa lewat psikis.
"Artinya potensi ini bisa terjadi jika terjadi persinggungan, karena itu pemaksaan bisa terjadi tidak dalam bentuk fisik, tapi lebih psikis.
Di sinilah letak pemaksaan itu, apalagi dilakukan oleh banyak orang yang salah satunya anggota polisi," jelas Fickar.
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.