Ayah di Kalsel Ditusuk 26 Kali Setelah Selamatkan Anaknya yang Dirudapaksa
Atbain ditikam pelaku pemerkosa putrinya sebanyak 26 kali.Kejadian bermula dari korban MM (22) yang dibawa kabur ke hotel..ditusuk 26 kali
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Ayah di Kalsel Ditusuk 26 Kali Setelah Selamatkan Anaknya yang Diperkosa
TRIBUNJATENG.COM- Seorang ayah tewas setelah menyelamatkan putrinya yang diperkosa di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala
Atbain ditikam pelaku pemerkosa putrinya sebanyak 26 kali.
Kejadian bermula dari korban MM (22) yang dibawa kabur ke sebuah hotel di Banjarmasin oleh Jumairi (33).
Di hotel tersebut, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali.
Saat pelaku lengah, MM kemudian berusaha menghubungi keluarganya dan meminta pertolongan.
Korban MM berhasil diselamatkan, sementara pelaku ditangkap dan diikat keluarga untuk dibawa ke kantor polisi.
Namun, saat di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, ikatan tangan Jumaira terlepas dan menyerang korban dengan senjata tajam jenis belati.
Rekan-rekan korban yang turut serta membawa Jumairi mencoba melerai, tetapi tak berhasil.
Korban yang mendapat serangan tiba-tiba pun tak berdaya dan terjatuh bersimbah darah.
"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, di tempat kejadian," jelas AKP Abdul Malik, Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala.
Polisi ikut melerai, tetapi ikut terluka
Saat Jumairi menyerang korban, tiga polisi yang merupakan anggota Polsek Alalak dan tengah bertugas mencoba untuk melerai.
Kendati demikian, seperti dilaporkan Kompas TV, Jumat (2/6/2023), pelaku justru melawan petugas dengan senjata tajam hingga salah seorang anggota ikut terluka.
"Pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," ungkap Malik.
Meski terus melakukan perlawanan, Jumairi berhasil dibekuk dan diamankan ke Polres Barito Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Malik mengatakan, anggota polisi yang mengalami luka tusuk juga telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku residivis kasus pembunuhan.
Menurut Malik, berdasarkan hasil penelusuran, pelaku bernama Jumairi ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin.
Residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.
"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," papar Malik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Barito Kuala, Kalsel.
Dia dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Bukan hanya itu, lantaran seorang residivis, maka pelaku juga akan mendapat sanksi sesuai KUHP, yakni dengan tambahan sepertiga dari hukuman pokok.
(*)
| Motif Andi Tega Bunuh Bidan Rahmaniah, Lalu Putuskan Menyerahkan Diri ke Polisi Naik Ojek |
|
|---|
| Kelewat Bejat! Gadis 9 Tahun Tewas Makan Gorengan Bercampur Racun, Setelahnya Diperkosa |
|
|---|
| Fakta Baru Remaja 16 Tahun Diperkosa 12 Pria di Cianjur: Satu Lingkungan |
|
|---|
| Lemas Tertutup Bantal, R 49 Tahun Tewas Disetubuhi Teman Facebooknya |
|
|---|
| Tabrak Truk Mogok, Pemotor Terpental dan Tewas Seketika di TKP Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-mayat-pembunuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.