Berita Nasional
Cuitan Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Bocorkan Putusan MK
Karena cuitanya, Denny Indrayana dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri sudah menerima laporan terhadap eks Wamenkumham itu atas dugaan membocorkan put
Karena cuitanya, Denny Indrayana dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri sudah menerima laporan terhadap eks Wamenkumham itu atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengirimkan surat kepada Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Dalam surat yang dibuat 2 Juni 2023 itu, Denny mengingatkan Megawati bahwa gerakan perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo masih berlangsung hingga saat ini.
Dalam awalan surat, Denny menyebut Megawati sebagai negarawan karena pada 2004 lebih memilih mencapreskan Joko Widodo (Jokowi). Padahal, kata dia, Megawati bisa saja maju sendiri.
"Lalu, ibu juga memilih Ganjar Pranowo, meskipun ibu bisa memutuskan Puan Maharani (sebagai Capres pada Pemilu 2024)," tulis Denny.
"Ibu Mega adalah negarawan, mengedepankan kepentingan bangsa."
Denny lantas mengungkapkan kerisauannya melihat proses hukum yang kini kerap dicampuradukkan dengan strategi Pemilu 2024.
Denny menyebut bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dibelokkan menjadi wacana politik untuk menunda pemilu.
Siasat penundaan pemilu, lanjut dia, juga tampak dalam tindakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang berupaya merebut Partai Demokrat.
Denny menjelaskan, saat ini Moeldoko sebagai pihak eksternal Partai Demokrat sedang berupa mengambil alih partai yang didirikan Presiden SBY itu.
Moeldoko sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk mengesahkan dirinya sebagai pemimpin Partai Demokrat.
"Jika modus Moeldoko merebut Demokrat disahkan oleh PK di Mahkamah Agung, maka imbasnya bisa menunda pemilu. Karena saya duga Demokrat tidak akan diam, demikian juga pendukung bacapres yang dirugikan," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY itu.
Menurutnya, upaya-upaya merusak kedaulatan partai politik adalah sesuatu yang "kita tolak keras".
"Cukuplah sejarah buram Orde Baru yang mengganggu PDI melalui tangan Soerjadi," kata Denny.
Denny pun menyimpulkan bahwa sekelompok pihak kini masih berupaya dengan serius menunda gelaran Pemilu 2024 dan menjadikan Jokowi presiden tiga periode.
Baginya, gerakan tersebut bisa menjerumuskan Presiden Jokowi dan bangsa Indonesia.
"Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus serius dikerjakan sekelompok pihak," ujar Denny.
Dia lantas menyebut Megawati sebagai tokoh yang paling tegas menolak penundaan Pemilu 2024 dan menentang wacana Presiden Jokowi menjabat tiga periode.
Denny pun meminta Megawati untuk mengecek kebenaran informasi yang dirinya disampaikan dan menghentikan gerakan kelompok penunda pemilu itu.
"Silakan Ibu cek informasi ini, dan mohon hentikan siasat penundaan pemilu, yang nyata-nyata melanggar konstitusi," kata Denny lewat suratnya yang dibuat di Melbourne, Australia itu.
Denny Indrayana saat ini menjadi perhatian publik karena pernyataannya yang menyebut bahwa MK bakal memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Bahkan, cuitan Denny melalui akun Twitternya itu direspon oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, hingga Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, MK menampik informasi yang diberikan oleh Denny tersebut, sebab saat ini belum ada jadwal pengambilan keputusan soal uji materi sistem pemilu tersebut.
“Perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31 Mei setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja,” kata Ketua MK, Anwar Usman usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, (1/6).
Karena cuitanya itu, Denny Indrayana kemudian juga dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri sudah menerima laporan terhadap eks Wamenkumham itu atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW. "Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6).
Dalam laporan tersebut, kata Sandi, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya.
Adapun pelapor membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.(tribun network/riz/abd/dod/tribun jateng cetak)
Denny Indrayana
Wamenkumham
dilaporkan ke polisi
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sosok Ahmad Sahroni Dirotasi Jadi Anggota Komisi I DPR RI, Gegara Ucapan 'Orang Tolol Sedunia'? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Rusdi Massse Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng dan Kanwil Kemenkum DIY Tandatangani Perjanjian Bersama Pemanfaatan BMN |
![]() |
---|
Viral Rekaman Ribuan Ojol Turun ke Jalanan Hari Ini, Antarkan Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Tingkah Polah Ahmad Sahroni Sentil Media Disorot Warganet, Unggah Ini Saat Rakyat Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.