Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati Hartopo Harap Kasus Intimidasi Mahasiwi UMK Yang Menyeret Wakil Rektor I Bisa Segera Berakhir

Bupati Kudus HM Hartopo berharap masalah yang menyeret Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) bisa segera diselesaikan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Bupati Kudus HM Hartopo 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo berharap masalah yang menyeret Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) bisa segera diselesaikan.

Menurutnya seluruh pihak mulai dari Yayasan Pembina UMK sampai rektorat mendengarkan sejumlah masukan dan melakukan evaluasi.

Diketahui baru-baru ini mencuat persoalan intimidasi yang keluar dari wakil rektor 1 UMK terhadap mahasiswi UMK setelah sebelumnya ramai pemecatan dosen PGSD UMK.

Baca juga: Dituduh Intimidasi Orangtua TikTokter Bima Yudho, Gubernur Lampung: Harus Ada Bukti dong

Masalah tersebut berlarut-larut hingga terdengar ke sejumlah kalangan.

“Kami menyayangkan adanya kata-kata kurang pasa dari seorang dosen kepada mahasiswi,” kata Hartopo, Senin (5/6/2023).

Adanya masalah tersebut,pihaknya juga sudah menerima lampiran permohonan audiensi oleh mahasiswa UMK menyangkut masalah tersebut.

Pihaknya akan menjadwalkan bertemu dengan sejumlah mahasiswa dan bakal mengundang dari Yayasan Pembina UMK.

“Sayang sekali untuk UMK sekarang kurang kondusif. Mudah-mudahan semua bisa mendengar terutama yayasan bisa mengevaluasi biar UMK bisa menjadi yang dulu bukan sekarang,” kata Hartopo.

Mengenai masalah yang ada di internal UMK, kata Hartopo, pihaknya sebagai representasi pemerintah daerah telah menempatkan orang untuk menjadi pengurus maupun pembina yayasan yang dipastikan memiliki peran.

Sementara Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UMK, Akhwan mengusulkan Wakil Rektor 1 UMK Sulistyowati diberhentikan termasuk diberhentikan sebagai dosen Fakultas Hukum.

Hal itu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada UMK.

Usulan pemberhentian tersebut karena tindakan dan perilaku yang bersangkutan atas intimidasi terhadap mahasiswa bernama Anisya Qona’ah dan pemecatan dosen PGSD Siti Masfuah menimbulkan pergunjingan di kalangan masyarakat.

Dari hal tersebut membuat nama baik UMK tercemar dan berpotensi menurunkan animo masyarakat yang akan kuliah di UMK serta membuat civitas akademika tidak nyaman.

Baca juga: Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Intimidasi pada Warga Masyarakat yang Belum Mendapatkan Ganti Rugi

“Kemudian pemberlakuan kegiatan di dalam kampus bukan berdasarkan aturan tapi berdasarkan selera,” katanya.

Usulan tersebut telah dituangkan ke dalam surat dan dilayangkan kepada Ketua Yayasan Pembina UMK.

Tidak hanya itu, surat juga dilayangkan pada PT Djarum, PT Sukun, PT Nojorono, PT HIT, PT Pura, PT Kudos, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Gubernur Jateng, Bupati Kudus, dan Ketua DPRD Kudus. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved