Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Alasan Pemkot Jambi Cabut Laporan terhadap Siswi SMP Pengkritik Wali Kota

Pemerintah Kota Jambi akhirnya mencabut laporan polisi terhadap siswi SMP tersebut.

Kompas.com/Istimewa
Akun TikTok Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang dilaporkan usai mengkritik Pemkot Jambi. (Tangkapan layar TikTok) 

TRIBUNJATENG.COM - Siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff dilaporkan usai video kritiknya terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dinilai mengandung sejumlah kalimat yang dianggap menghina Pemkot Jambi.

Pemerintah Kota Jambi akhirnya mencabut laporan polisi terhadap pelajar tersebut.

Disampaikan Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon, ada tiga alasan laporan tersebut dicabut.

Baca juga: Siswi SMP Dilaporkan ke Polisi Setelah Kritik Pemkot Jambi, Ini Duduk Perkaranya

Pertama, karena Fadiyah sudah meminta maaf.

Kedua, Fadiyah masih duduk di bangku SMP.

Alasan ketiga, kata Gempa, karena hati nurani.

Gempa mengatakan, dari awal mereka tidak ada niat untuk membawa kasus ini ke pengadilan, hanya sebatas permintaan maaf dari Fadiyah.

"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 Juni itu, tanggal 5 Juni kita cabut laporan," ungkapnya, Selasa (6/6/2023).

Gempa mengatakan, video di akun TikTok milik Fadiyah tersebut dibuat tanggal 3 Mei 2023, lalu 4 Mei Pemkot membuat laporan ke polisi.

Setelah penyelidikan, barulah diketahui pengunggah video tersebut masih duduk di bangku SMP.

"Kalau tahu dari awal, tidak mungkin kita buang-buang energi untuk ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jambi melaporkan siswi SMP asal Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, ke polisi usai mengkritik Pemkot Jambi.

 Laporan itu bermula dari sejumlah video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok Fadiyah, @fadiyahalkaff.

Dari beberapa videonya, siswi SMP ini memprotes aktivitas sebuah perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Fadiyah membuat sejumlah video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved