Berita Karanganyar
Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar Dilimpahkan ke Tipikor
Kejari Karanganyar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejari Karanganyar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jateng. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial G yang merupakan pegawai di Disdikbud Karanganyar dan S yang merupakan penyedia jasa pengadaan perangkat komputer untuk SD di Karanganyar.
"Berkas sudah dilimpahkan, kita tinggal menunggu jadwal sidangnya," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (7/6/2023).
Dia menyampaikan, kedua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, masing-masing dari G sebesar Rp 150 juta dan S sekitar Rp 94 juta.
Adapun total kerugian negara dalam kasus tersebut setelah dilakukan penghitungan sebesar Rp 400 juta.
Gilang menambahkan, pihak lain telah mengembalikan kerugian negara sebelum tahap dua penanganan kasus dugaan korupsi. Dengan begitu sisa dari kerugian negara yang harus dikembalikan dibebankan kepada kedua tersangka.
Setelah dua tersangka mengembalikan sejumlah uang, lanjutnya, dengan begitu kerugian negara telah dikembalikan secara keseluruhan.
Adapun total nilai pengadaan TIK tahun 2022 tersebut sebesar Rp 2 miliar.
"Kendati tersangka telah mengembalikan uang, proses hukum tetap berjalan," ucapnya.
Dia menjelaskan, G merupakan pegawai dinas yang diketahui menyalahgunakan wewenang dengan mengatur guna memenangkan tender pengadaan TIK kepada penyedia jasa.
Gilang menerangkan, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kemungkinan akan digelar pada pekan depan. Secara keseluruhan ada 50-an saksi atas kasus tersebut.
Akan tetapi pihak JPU akan memilih saksi yang secara substansi terkait dalam pokok perkara semisal dari dinas terkait. (Ais).
Baca juga: DPD Parta Golkar Jateng Satu Komando, Usung Airlangga Hartarto Jadi Capres
Baca juga: 10 Orang Jadi Tersangka, Polresta Banyumas Ungkap Penyebab Meninggalnya Tahanan Oki
Baca juga: Ratusan Pedagang Pasar di Kabupaten Demak Deklarasikan Dukungan Kepada Prabowo Jadi Presiden 2024
Baca juga: Pengusaha Angkutan Lokal Batang Berharap Bisa Terlibat Penuhi Kebutuhan Transportasi di KITB
Anwar Bersyukur Ikut Program Santripreneur di Karanganyar, Jadi Bekal Berwirausaha |
![]() |
---|
Karanganyar Raih Juara Dua Peparpeda Jateng 2025 |
![]() |
---|
Karnaval HUT ke-80 RI, Satlantas Polres Karanganyar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Lawu |
![]() |
---|
Tanpa Kata Tanpa Alasan, 2 Pemuda Solo Bacok 2 Orang di Colomadu Karanganyar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Angin Kencang Terjang Kirab Budaya di Karanganyar, Tenda Tamu Nyaris Ambruk! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.