Berita Nasional
KPK Sebut Uang Korupsi Mantan Bupati Pemalang untuk Bantu Muktamar PPP
Uang hasil korupsi mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo disebut digunakan untuk membantu pelaksanaan Muktamar PPP di Makassar 2020
Namun, Awiek menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.
Dia mengingatkan informasi yang disampaikan ke publik harus akurat.
Untuk memastikannya, KPK akan terus mendalaminya dalam proses penyidikan. Termasuk pembuktian di persidangan.
"Apalagi di proses persidangan kan teman-teman sudah ikuti ya ada beberapa uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut, tentu nanti kami akan dalami ke sananya sehingga tidak tepat lah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali," kata Ali.
Mukti Agung dihukum 6,5 tahun penjara plus denda Rp30 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Sementara, Adi Jumal Widodo dihukum pidana penjara selama 5 tahun.
Ditambah denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat tujuh tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Tujuh tersangka ini merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pemalang.
Adapun, tujuh pejabat eselon II dimaksud antara lain, Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI), Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Moh. Ramdon (MH), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; Bambang Haryono (BH), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan Raharjo (RH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
Dalam kasusnya, Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.
Dalam pembukaan seleksi itu, Mukti Agung memerintah Adi Jumal mengondisikan rotasi.
Pengondisian dimaksud adalah memungut biaya kepada ASN yang ingin menempati jabatan yang dibuka.
Mukti melalui Adi Jumal mematok harga per jabatan.
Viral Unggahan Cucu Bung Hatta sambil Kenakan Kebaya Hitam: Singgung Penjahat HAM di Istana Negara |
![]() |
---|
Waspada Ancaman Scam! Ada 225.281 Laporan Penipuan Digital dengan Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun |
![]() |
---|
Dorong Investasi Berkeadilan, Kemenham Jateng Gelar Penguatan HAM bagi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Siapakah Otak Penyiraman Air Keras Terhadap Ropiati? Polisi: Pelaku Eksekutor Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.