Berita Jateng
Penasihat Hukum Sebut Ada Kejanggalan Perkara Rekayasa Kepailitan Obyek Tanah di Jalan Tumpang
Penasihat Hukum Agustinus Sebut Ada Kejanggalan Dan Motif Lain Dalam Dakwaan JPU Pada Perkara Rekayasa Kepailitan Obyek Tanah Jalan Tumpang Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Terdakwa rekayasa kepailitan Agustinus Santoso ajukan keberatan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/6/2023)
Terdakwa merupakan pengusaha asal Semarang mengajukan berkas eksepsinya setebal 54 halaman melalui penasihat hukum Osward Febby Lawalata.
Pada eksepsinya itu menyebutkan adanya kejanggalan dan motif lain dalam dakwaan JPU.
Bahkan dalam dakwaan JPU tidak menjabarkan secara gamblang penggelapan dan penipuan yang dilakukan kliennya.
"Kami menduga ada motif lain yang menjadikan terdakwa sasaran tembak. Bayangkan kalau tidak ada orang yang mau membeli tanah dalam status hipotik dengan debitur macet di bank. Apa hasilnya? NPL bank tinggi, perbankan akan kolaps, perbankan kolaps maka negara akan krisis," tutur Osward.
Dirinya menerangkan kliennya merupakan pembeli beritikad baik membeli obyek tanah di Jalan Tumpang nomor 5 Semarang, dan bukan mafia tanah.
Tanah itu dibeli kliennya dari terpidana Agnes Siane yang merupakan seorang debitur macet di bank.
Namun dalam dakwaan JPU juga tidak secara gamblang menceritakan asal usul terdakwa membeli obyek tanah itu.
"Klien kami membeli tanah saat itu tidak sengketa, tidak ada masalah, gugatan kepemilikan sertifikat itu," tuturnya.
Pada eksepsinya tersebut, dirinya menyebut ada pengaburan hukum dalam dakwaan JPU.
Kliennya dituding membeli tanah dan mengajukan pailit secara sengaja meskipun mengetahui adanya putusan perdata kepemilikan tanah.
Jika merunut asal usul tanah itu, kata dia, tahun 2010 sertifikat tanah dijaminkan di bank oleh suami Agnes Siane yakni Tan Joe Kok Men.
Saat itu sertifikat tanah yang dijaminkan masih atas nama suaminya. Kemudian suami Agnes Siane meninggal dunia dan pihak bank menuntut ahli warisnya melunasi hutang itu
"Pihak bank juga melakukan gugatan annmaning (teguran) di Pengadilan Negeri Semarang agar ahli waris melunasi hutangnya.
Sementara anak-anak Agnes Siane masih dibawah umur dan menguasakan Agnes Siane menjual aset itu untuk melunasi hutang," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/OswardFebby-Lawalata.jpg)