Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Autopsi Tewasnya Tahanan Curanmor di Banyumas Dilakukan Hari Ini, Libatkan Tim Independent

Autopsi tewasnya tahanan curanmor, Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas dilakukan hari

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Suasana autopsi tewasnya tahanan curanmor, Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas dilakukan hari ini, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Autopsi tewasnya tahanan curanmor, Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas dilakukan hari ini, Kamis (8/6/2023). 

Proses autopsi dimulai sekira pukul 07.30 WIB yang berlokasi di TPU Purwosari.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan autopsi kali ini adalah bagian dari permintaan dari pihak keluarga korban.

"Hari ini kita melakukan penggalian mayat untuk otopsi pengembangan dari penangkapan 10 tersangka.

Baca juga: 10 Orang Jadi Tersangka, Polresta Banyumas Ungkap Penyebab Meninggalnya Tahanan Oki

Kami otopsi dalam rangka mengetahui penyebab kematian dari pada korban dan dilaksanakan di RS Margono Soekarjo Purwokerto," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Kasatreskrim mengatakan otopsi melibatkan tim independen yang diturunkan.

"Sehingga hasil dari pada otopsi nanti akan mendapatkan perhatian dari pada pihak keluarga korban sendiri 

Untuk tim melibatkan dari RS Bhayangkara dan RS Margono serta Undip," jelasnya. 

Sebelumnya sempat diberitakan Satreskrim Polresta Banyumas menetapakan 10 orang pelaku penganiayaan yang berujung kematian terhadap tahanan curanmor, Rabu (7/6/2023). 

Sebanyak 10 orang pelaku tersebut adalah sesama tahanan yang mendekam di tahanan Polresta Banyumas

Tewasnya Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas karena dianiaya 10 orang tahanan lainnya. 

Adapun korban adalah seorang residivis kasus pencurian burung pada 2019, di Baturraden dan dihukum 6 bulan.

Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka itu atas inisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW. 

Kesepuluh orang itu adalah tahanan kasus curanmor dan narkoba. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved