Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tak Hanya Aldi Taher, Bacaleg Ganda di DKI Jakarta Ternyata Mencapai 25 Orang

Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar dari dua partai ternyata tak hanya Aldi Taher.

Editor: raka f pujangga
YOUTUBE
Curhatan News Anchor tvOne Seusai Wawancara Aldi Taher, Perjuangan Tahan Tawa dan Ekspresi Wajah 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -  Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar dari dua partai ternyata tak hanya Aldi Taher.

Tercatat sedikitnya terdapat 24 orang Bacaleg  lainnya juga melakukan hal serupa. 

Komisioner KPU DKI Jakarta, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dody Wijaya menyebut terdapat 24 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD DKI lainnya yang tercatat sebagai calon ganda.

Baca juga: Di Luar Nalar Tidak Dibagikan Secara Gratis Aldi Taher Justru Jual Atribut Partai, Intip Harganya

Adapun hal itu diketahui berdasarkan hasil sementara proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU DKI. 

"25 orang dari 12 parpol yang teridentifikasi dalam proses verifikasi administrasi melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ucap Dody Wijaya kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Dody menjelaskan berdasarkan Pasal 49 ayat 2 PKPU 11/2023, partai politik (parpol) peserta pemilu dapat mengajukan kembali bacalon mereka. 

Pengajuan kembali dilakukan saat tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni - 9 Juli mendatang. 

Dirinya menyebut dalam rentang waktu itu, partai harus membawa dokumen persyaratan administrasi bacalon pengganti. 

Perbaikan daftar bacalon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bacalon. 

"Dokumen persetujuan pengajuan bakal calon tersebut ditandatangani oleh ketua umum parpol peserta pemilu dan Sekjen parpol tingkat pusat," jelas dia.

Dody menjelaskan, pada proses verifikasi administrasi, pihaknya bertugas meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.

Jika ditemukan adanya bacalon DPRD DKI yang belum memenuhi persyaratan administrasi, mereka dapat memperbaikinya sesuai tahapan yang ada.

"Parpol dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon," tambah dia.

Sebagai informasi, tahapan verifikasi administrasi bacalon anggota DPRD DKI dilakukan pada 15 Mei-23 Juni. Dilanjutkan dengan tahapan perbaikan pada 26 Juni-9 Juli. 

Setelah itu, pengumuman daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan pada rentang waktu 19-Agustus.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved