Berita Viral
Dimintai Air Menolak, Abdul Bahri Diusir Warga, Dituduh sebagai Dukun Santet Ditantang Sumpah Pocong
warga yang menuduhkan dukun santet tersebut, tidak ada satupun yang berani untuk sumpah pocong, guna meyakinkan tuduhan mereka
TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Sudah satu minggu Abdul Bahri, tinggal di Balai Desa/ Kecamatan Kalisat Jember,.
Ia masih tinggal di balai desa hingga Jumat (9/6/2023), kemarin.
Lelaki umur 62 tahun ini tepatnya d rawat oleh pemerintah Desa selama lebih dari satu minggu, terhitung sejak 31 Mei 2023 setelah diusir oleh warga di Dusun Utara I karena dituduh memiliki ilmu Hitam.
Ya, abdul Bahri adalah pria yang dituduh sebagai dukun santet oleh warga.
Sebelumnya, Abdul Bahri ini diamankan di Mapolsek Kalisat sejak 2 Mei 2023 agar tidak mendapatkan amukan masa, akibat tuduhan dukun santet ini.
Baca juga: Sisi Lain Agya Tertimpa Dump Truk di Ngaliyan Semarang, Perjuangan Dian Mencari Keberadaan Putranya
Baca juga: Dituduh sebagai Dukun Santet, Abdul Bahri Kini Mengungsi di Balai Desa, Siap Jalani Sumpah Pocong
Kepala Desa Kalisat, Sudi Rahardjo mengku mendapatkan surat dari Pemerintah Kecamatan Kalisat, supaya berkas tertuduh segera dilengkapi untuk dipindah tempat penampungannya.
"Dari bapak camat, kami diminta untuk persetujuan keluarga dan pak Abdul Bahri sendiri. Untuk sementara ditempatkan di Panti Jompo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya.
Panti jompo tersebut, kata dia, bisa yang berada di Kecamatan Puger Jember atau wilayah Bondowoso tergantung hasil rekomendasi nanti.
"Itu adalah rencana terbaru, setelah dapat persetujuan pihak keluarga dan kesepakatan pak Abdul Bahri sendiri," kata kades yang akrab disapa Har ini.
Har memaparkan, Pemdes Kalisat sudah mengirimkan berkas permohonan tersebut dan sekarang sedang dipelajari oleh pihak Kecamatan.
"Sekarang surat permohonan tersebut sedang dipelajari oleh pihak Kecamatan," imbuhnya.
Selama tinggal di Kantor Desa, katanya, tertuduh dilayani dengan baik oleh seluruh perangkat. Bahkan seluruh kebutuhannya dicukupi.
"Selama sehari semalam itu tiga kali makan dan saya juga tanyakan kondisi kesehatannya, sakit atau tidak, obat apa yang cocok," tambah Har.
Disisi lain, Har mengungkapkan pemdes bersama Muspika selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mereka memberikan hak hidup kepada tertuduh sebagaimana mestinya.
"Dalam hal ini, kami meyakini bahwasannya, pak Abdul Bahri ini tidak memiliki dari apa yang telah disangkakan," tuturnya.
Mengingat dari upaya penyelesaian secara kebudayaan berupa sumpah pocong. Har mengungkapkan para penuduh tidak ada yang berani dengan tantangan tersebut.
"Kalau pak Abdul Bahri siap kalau memang mau dilakukan sumpah pocong. Tetapi dari pihak, katakanlah yang menuduh tidak ada yang sanggup," terangnya.
Jadinya, sumpah pocong yang telah ditawarkan tidak bisa dilaksanakan.
Lanjut dia, ada satu pihak yang tidak bersedia melakukan itu.
"Jadi tidak ada lawan pak Abdul Bahri dalam sumpah pocong. Karena sumpah pocong harus dilakukan oleh dua orang, antara tertuduh dan penuduh," ujarnya.
Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan tidak memiliki cukup bukti atas tuduhan dukun santet tersebut. Sebab itu adalah bagian ilmu yang bersifat metafisika.
"Mana ada, santet memiliki bukti," tuturnya.
Dia juga memaparkan, warga yang menuduhkan dukun santet tersebut, tidak ada satupun yang berani untuk sumpah pocong, guna meyakinkan tuduhan mereka.
"Tidak ada yang berani mengaku, semua mengaku warga. Siapa yang mau, wong tak mintai sumpah pocong juga tidak ada yang mau. Kalau pak Bahrinya mau (disumpah pocong)," urai Istono.
Diberitakan sebelumnya, isu dukun santet yang dituduhkan kepada Abdul Bahri berawal dari warga Dusun Kalisat Utara dan Kalisat Tengah sakit, dan mimpi ketemu tertuduh tersebut.
Isu ini semakin liar, Ketika ada saudara dari tertuduh ini minta air.
Tetapi tidak dikasih oleh Abdul Bahri, karena yang bersangkutan bingung, dikhawatirkan malah meninggal dunia.
"Karena pak Abdul Bahri bingung, jadi tidak kasih. Kemudian saudaranya ini dalam kurun waktu satu bulan, ternyata meninggal dunia, sehingga isu dukun santet terhadap tertuduh semakin kuat diantara dua Dusun ini, dan diusir," papar Istono.
Dari adanya itu, lanjut dia, polisi bergerak cepat untuk mengamankan tertuduh. Supaya tidak terkena amukan masa.
Kemudian melakukan musyawarah bersama tokoh masyarakat di dusun tersebut.
“Tadi dari musyawarah yang kami lakukan bersama warga, mayoritas warga tidak berkenan menerima AB sebagai warga Dusun Utara I," imbuh Istono .
Sebelumnya, Abdul Bahari, terpaksa harus diamankan oleh Polsek Kalisat Jember, karena dituduh sebagai dukun santet oleh warga se-Dusun.
Pria yang tinggal di Dusun Utara I Desa/Kecamatan Kalisat Jember ini nyaris dimassa oleh warga. Karena dicurigai memiliki ilmu hitam untuk menyakiti banyak masyarakat.
Kapolsek Kalisat AKP Istono menjelaskan isu dukun santet yang dituduhkan kepada AB ini semakin melebar ketika ada warga yang sakit sakit mendadak, sehingga dinilai meresahkan warga.
“Karena ada warga yang sakit sehingga AB yang dicurigai oleh warga dituduh memiliki ilmu hitam itu menjadi penyebabnya,” ujarnya, Sabtu (26/5/2023).
Menurutnya, polisi tengah melakukan musyawarah bersama tokoh masyarakat di dusun tersebut. Supaya AB tidak menjadi korban amukan massa.
“Tadi dari musyawarah yang kami lakukan bersama warga, mayoritas warga tidak berkenan menerima AB sebagai warga Dusun Utara I," imbuh Istono.
Istono mengatakan dari hasil koordinasi yang telah dilakukan. Kata dia, warga Dusun Utara I Kalisat sepakat, agar AB dipindah domisili di kecamatan lain.
"Kami mencari solusi dengan memindahkan AB ke kecamatan lain yang ada saudaranya, dan ini juga sudah di setujui oleh pihak keluarga AB,” paparnya. (Tribun Jatim)
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.