Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelaku Tabrak Lari Ditangkap

Pengakuan Sopir Fortuner Kasus Tabrak Lari di Semarang : Kecepatan Kira-kira 60-70 Kilometer Perjam

Kejahatan tabrak lari yang terjadi di Jalan Widoharjo, Semarang akhirnya menemui titik terang setelah pelaku berhasil ditangkap oleh polisi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
Polisi menangkap warga Kuningan, Semarang Utara, Widadijaya (44) karena menabrak pejalan kaki. Tersangka saat ini harus mendekam di ruang tahanan kantor Polrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Kejahatan tabrak lari yang terjadi di Jalan Widoharjo, Semarang akhirnya menemui titik terang setelah pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob dan Satlantas Polrestabes Semarang.

Sebelumnya, video kejadian tabrak lari ini tersebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan hangat netizen karena aksi pelaku yang langsung kabur setelah menabrak seorang pejalan kaki.

Video tersebut didapatkan dari rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pengemudi mobil jenis Fortuner menabrak korban dari belakang dan langsung melarikan diri.

Insiden ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius dan harus dirawat inap di salah satu rumah sakit di Semarang.

Berkat adanya rekaman CCTV dan upaya penyelidikan yang intensif, tim Resmob dan Satlantas Polrestabes Semarang berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.

Hal ini memberikan kelegaan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan kepercayaan bahwa sistem kepolisian masih mampu mengungkap tindak kejahatan dengan cepat.

Pelaku tabrak lari ini akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Kejahatan tabrak lari merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap nyawa dan keselamatan orang lain.

Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku tabrak lari sangat penting untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Kita juga diingatkan akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Setiap pengemudi harus bertanggung jawab atas tindakan mereka di jalan raya.

Mengemudi dengan hati-hati, menghormati hak pejalan kaki, dan tidak melarikan diri dari tempat kejadian adalah sikap yang harus dijunjung tinggi untuk menjaga keamanan dan kehidupan kita bersama.

Keberhasilan penangkapan pelaku tabrak lari ini adalah bukti bahwa kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kita semua berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menegakkan keadilan di masyarakat.

Pelaku Ditangkap

Warga Kuningan, Semarang Utara, Widadijaya (44) hanya bisa menyesal selepas ditangkap polisi lantaran menabrak pejalan kaki.

Tersangka menabrak Oei Tjien Haouw (57) warga Bugangan, Semarang Timur.

Korban sewaktu kejadian sedang lari pagi, tiba-tiba dari arah belakang tubuhnya dilibas mobil Fortuner putih di depan toko gorden Panjang, Jalan Widoharjo, Semarang Timur, Senin 29 Mei sekira pukul 05.00 WIB.

Korban sempat koma di rumah sakit RSUP Kariadi Semarang, meski kini sudah siuman tetapi belum dapat diajak berkomunikasi.

Sedangkan tersangka selesai kejadian tersebut sempat kabur ke rumah istrinya di Ngawi, Jawa Timur.

"Iya, saya merasa nabrak, kondisi waktu itu sedikit ngantuk. Kecepatan mobil kira-kira 60-70 kilometer perjam karena saya tidak melihat speedometer," ujar tersangka Widadijaya di kantor Polrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

Tersangka sewaktu kejadian mengendarai mobil Fortuner putih pelat L1926DDA milik bosnya.

Ia ketika itu baru saja melihat Bhikkhu Thudong yang menginap di wihara tak jauh dari lokasi.

Sehabis dari wihara, ia melakukan perjalanan pulang lalu menabrak pejalan kaki tersebut.

Mobil lalu dikembalikan ke gudang perusahaan di Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

"Saya takut di massa dan nyesel tidak menolong korban," ungkapnya.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan, peristiwa tabrak lari bermula ketika korban  Oei Tjien Haouw (57) sedang berolahraga tiba-tiba ditabrak korban dari arah belakang.

Korban lantas jatuh hingga tak sadarkan diri di lokasi.

Bahkan, korban sempat koma dan alami sejumlah luka serius seperti cidera kepala, empat tulang rusuk tulang belakang patah.

"Korban sempat koma masih dirawat di RSUP Kariadi. Kini sudah sadar tapi belum bisa diwawancara," paparnya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi membentuk tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti  pecahan dari bodi mobil di antaranya lampu, dan spion depan.

"Kami dibantu oleh ahli IT Resmob , beberapa bukti berhasil dikumpulkan seperti puluhan rekaman CCTV yang merekam kendaraan Fortuner yang dikendarai tersangka," jelasnya.

Tersangka ditangkap polisi pada Jumat 9 Juni 2023, di wilayah Delta Mas, Kuningan, Semarang Utara.

Mobil Fortuner milik majikan tersangka yang disimpan di dalam gudang di Puri Anjasmoro, Semarang Barat turut diamankan.

"Tersangka tidak langsung memberitahukan ke majikannya terkait kejadian itu," tuturnya.

Tersangka dijerat dua pasal berlapis yakni pasal pertama yakni pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Pasal 231 ayat (1).

Dua pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian tersangka dalam berkendara dan tidak ada itikad tersangka untuk menolong korban.

"Iya kita jerat pasal berlapis, jeratan hukum kurungan penjara maksimal 5 tahun," tandasnya. (Iwn)

Capt foto / Iwan Arifianto.

Polisi menangkap warga Kuningan, Semarang Utara, Widadijaya (44) karena menabrak pejalan kaki. Tersangka saat ini harus mendekam di ruang tahanan kantor Polrestabes Semarang, Senin (12/6/2023). 

Capt foto / dok.

Tersangka Widadijaya (44) saat diperiksa penyidik Satlantas Polrestabes Polrestabes Semarang. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved