Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Istri Polisi Selingkuh di Kendal

Curhat Brigadir N, Akui Selingkuhi Istri Seniornya Berstatus Guru PPPK di Kendal

Inilah sosok W, wanita yang diduga selingkuh dengan Bhabinkamtibmas Brigadir N ternyata guru SD berstatus PPPK.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
POLRES KENDAL
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang diduga berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Inilah sosok W, wanita yang diduga selingkuh dengan Bhabinkamtibmas Brigadir N ternyata guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendal.

Padahal W diketahui berstatus istri dari Aipda IS merupakan anggota Satlantas Polres Kendal.

Baca juga: FAKTA Terbaru, Istri Aipda IS Selingkuhan Brigadir N Berstatus Guru SD PPPK di Kendal

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).

Basir mengatakan, saat ini W tengah menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas.

Sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah. Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

Ia menjelaskan, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dia juga menegaskan, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.

RUANG PROVOS - Polisi di Kendal diduga berselingkuh dengan sesama istri anggota polisi. Saat ini, kasusnya ditangani Propam Polres Kendal
RUANG PROVOS - Polisi di Kendal diduga berselingkuh dengan sesama istri anggota polisi. Saat ini, kasusnya ditangani Propam Polres Kendal (TRIBUNJATENG/Agus Salim Irsyadullah)

Diambil Alih Polda Jateng

Anggota Polsek Kangkung Polres Kendal, Brigadir N yang merupakan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) berselingkuh dengan istri dari seorang polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kendal.

Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Aipda IS curiga dengan tindak-tanduk isrinya berinisial W.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved