Berita Regional
Peredaran Narkoba di Universitas Negeri Makassar Dikendalikan Napi
Dua narapidana mengendalikan jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Dua narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengendalikan jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Hal itu diungkapkan pihak kepolisian.
Dua napi tersebut adalah TR yang mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan SN yang mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Baca juga: Bunker Narkoba Ditemukan di Kampus Ternama Makassar, Berikut Fakta-faktanya
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, dua narapidana ini sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka tersebut.
Peran kedua narapidana ini yakni pengendali peredaran barang haram itu.

"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," kata Setyo kepada awak media saat ekspose pengungkapan di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023).
Hal tersebut, kata Setyo, dibenarkan berdasarkan keterangan keenam tersangka dan hasil rekam jejak digital yang kini telah dikantongi pihaknya.
"Untuk ungkapan kasus ini karena sudah kita dapatkan jejak-jejak digital dari handphone dari yang kita dapatkan ini perlu kita kembangkan.
Ini juga terkait dengan jaringan internasional, kemudian sasarannya ini adalah daerah Makassar sebagai distribusi di wilayah timur," ucapnya.
Setyo menjelaskan, keenam tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba ini telah beberapa kali mengirim barang haram itu ke luar Sulsel.
Selain, mengirim narkoba ke luar Sulsel, para tersangka juga mengedarkannya di lingkup kampus.
"Ada beberapa pengembangan, tiga kali pengiriman ke Maluku Utara, yang dua sudah terkirim dan yang satu bisa kita amankan di Bandara.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sementara masih melakukan pendalaman terkait dua narapidana pengendali narkoba itu.
"Itu kami sudah koordinasi kan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Sulsel kita akan lakukan pemeriksaan secara detail," tegasnya.
Hasil pendalaman polisi, dua narapidana ini merupakan jaringan narkotika asal Malaysia.
"Karena ada jejak digital dan sudah kita analisa barang bukti itu jaringan Malaysia.
Dua orang ini iya (mengendalikan)," tandasnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1.
Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto"
Baca juga: Inilah Sosok 5 Orang Terkait Bungker Narkoba di Universitas Negeri Makassar, Bukan Mahasiswa
Bukan Meta Ayu Puspitantri, Wanita Cantik Ini Temani Arya Diplomat Sebelum Ditemukan Terlilit Lakban |
![]() |
---|
Alasan Licik Kades Menjual Posyandu Rp 45 Juta Karena Merasa Terbengkalai |
![]() |
---|
Detik-detik Dinding Masjid Rubuh Timpa Pekerja yang Gotong Royong Perbaikan, Dua Korban Tewas |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, BBM Pertalite Bercampur Air Dijual ke Masyarakat Oleh Agen Resmi Pertamina |
![]() |
---|
Plt Lurah Bikin Heboh, Pecat Massal Kepala Lingkungan Lewat Pengumuman Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.