Sabtu, 30 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

BREAKINGNEWS : Paksa Threesome Gadis di Bawah Umur , Pasutri Asal Jepara Diringkus Polisi

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, diringkus Polres Jepara setelah memaksa gadis di bawah umur threesome.

Tayang:
TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
Tersangka NP dan NG digelandang ke tahanan usai dihadirkan saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, diringkus Polres Jepara atas tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Mereka memaksa korbannya yang masih berusia 17 tahun berhubungan badan bersama (threesome).

Tindakan asusila ini terjadi karena fantasi seksual NG (30).

Baca juga: Kisah Pilu Siswi SD Ketagihan Berhubungan Badan Threesome Hingga Nekat Mencuri Uang

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu pernah mengutarakan keinginannya kepada istrinya yang berinisial NP (27) untuk berhubungan seksual tiga orang.

Atas dasar ini, NP ingin menyenangkan suaminya. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tindak asusila itu terjadi di kamar tersangka, pada Sabtu (18/2/2023) sore.

Saat korban diminta melihat dua tersangka berhubungan badan.

Korban sempat ingin keluar dari kamar tapi dicegah oleh NG. 

Tersangka kemudian memepet korban hingga ke pojok pintu.

Kemudian tersangka NP memaksa korban untuk berhubungan badan.

NP yang ada di kamar itu membiarkan suaminya mencabuli korban.

“Korban merupakan pacar keponakannya tersangka,” kata Kapolres Jepara saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).

Tersangka juga mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan tersangka tidak lancar.

Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman tersangka.

Menurut Kapolres Jepara, tersangka NG juga mengancam kepada korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved