Berita Artis
Kisah Artis Diaudit Akibat Tak Lapor Pajak Tahunan, Kena Denda Mulai Rp 800 Juta hingga Rp 1 M
Kisah Artis Diaudit Akibat Tak Lapor Pajak Tahunan, Kena Denda Mulai Rp 800 Juta hingga Rp 1 M
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Kisah Artis Diaudit Akibat Tak Lapor Pajak Tahunan, Kena Denda Mulai Rp 800 Juta hingga Rp 1 M
TRIBUNJATENG.COM - Di dalam suatu negara yang demokratis, penting bagi setiap warga negara untuk melaksanakan kewajiban lapor pajak dengan sungguh-sungguh.
Tindakan ini tidak hanya merupakan bukti tanggung jawab kita sebagai anggota masyarakat yang baik, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada perkembangan negara dan kesejahteraan sosial kita.
Lapor pajak secara tepat dan tepat waktu adalah salah satu cara paling efektif untuk memastikan pendanaan yang mencukupi bagi negara.
Pajak yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai program dan kebijakan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, perawatan kesehatan, keamanan, dan bantuan sosial.
Dengan melaporkan pajak secara jujur, kita secara langsung ikut berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan adil.
Namun, jika seseorang memilih untuk tidak melapor pajak atau melaporkannya dengan tidak benar, maka akan ada konsekuensi yang serius.
Pertama-tama, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan sanksi perdata dan pidana yang berat, termasuk denda dan hukuman penjara.
Selain itu, keengganan untuk membayar pajak dengan benar berarti mengurangi pendapatan negara, yang pada gilirannya dapat membatasi kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar kepada warganya.
Selain konsekuensi hukum dan sosial, tidak melapor pajak juga berdampak pada keseimbangan ekonomi.
Pajak yang tidak terkumpul atau tidak dideklarasikan secara akurat dapat menyebabkan defisit anggaran negara, yang mungkin mengarah pada peningkatan utang publik atau pemotongan anggaran di sektor-sektor penting.
Akibatnya, ekonomi dapat terganggu, lapangan kerja berkurang, dan stabilitas finansial terancam.
Beberapa artis Korea baru-baru ini diaudit akibat dugaan tak lapor pajak.
Aktris terkenal Han Hyo Joo baru-baru ini terkena denda pajak setelah pihak otoritas pajak mengungkapkan bahwa ia tidak melaporkan pajaknya.
Berdasarkan informasi eksklusif dari Aju Economy, aktris Han Hyo Joo diselidiki pada akhir tahun 2022 dan didenda antara 60 juta won (sekitar Rp 697 juta) hingga 70 juta won (sekitar Rp 814 juta) karena pelaporan pajak yang tidak memadai.
Selain itu, Han Hyo Joo juga dikabarkan membeli sebuah gedung di distrik Eunpyeong, Seoul, pada tahun 2018 melalui perusahaan milik ayahnya.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak Korea Selatan menemukan kejanggalan dan percaya bahwa perusahaan tersebut tidak beroperasi secara sah.
Tidak hanya itu, pada tahun 2017, Han Hyo Joo membeli sebuah bangunan di wilayah Hannam, Seoul dengan harga 5,5 miliar won (sekitar Rp 64 miliar).
Ia diketahui menjualnya pada tahun 2021 seharga 8 miliar won (sekitar Rp 93 miliar).
Dalam proses tersebut, ia memperoleh keuntungan sebesar 2,5 miliar won (sekitar Rp 29 miliar).
Namun, agensi Han Hyo Joo, BH Entertainment, membantah tuduhan tersebut.
Mereka menyatakan bahwa terdapat perbedaan dalam perhitungan pajak yang menyebabkan perbedaan dalam pelaporan pajak Han Hyo Joo.
Mereka bersikeras bahwa ini bukanlah kasus penggelapan pajak yang disengaja.
"BH Entertainment menyatakan bahwa Han Hyo Joo telah menjalani pemeriksaan pajak biasa tanpa kondisi khusus."
"Pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan kegiatan ilegal apa pun."
"Melainkan disebabkan oleh perbedaan interpretasi dalam penanganan pengeluaran pribadi," ujar pernyataan dari BH Entertainment.
Ironisnya, pada tahun 2011, Han Hyo Joo pernah menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan Korea Selatan karena menjadi pembayar pajak yang patuh.
Ia juga diangkat sebagai duta DJP Korea Selatan selama dua tahun karena ketaatannya dalam membayar pajak dan mempromosikan acara pemerintah.
Selama beberapa tahun terakhir, DJP Korea Selatan telah menyelidiki rekening pajak para selebriti.
Ada kecurigaan bahwa banyak dari mereka tidak melaporkan pajak atas kepemilikan properti mereka.
Beberapa nama selebriti terkenal seperti Lee Byung Hun, Kwon Sang Woo, dan Kim Tae Hee juga telah diaudit untuk pemeriksaan pajak.
Bahkan, Lee Byung Hun harus membayar denda sebesar 100 juta won (sekitar Rp 1,1 miliar) setelah menjalani penyelidikan pada September 2022.
Kasus ini menunjukkan bahwa otoritas pajak Korea Selatan serius dalam mengawasi pelaporan pajak para selebriti.
Mereka tak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.
Semua warga negara, termasuk selebriti, diharapkan untuk mematuhi undang-undang perpajakan dan melaporkan pajak dengan jujur serta tepat waktu. (*)
denda pajak
lapor pajak
artis tak lapor pajak
Han Hyo Joo
Kim Tae Hee
Lee Byung Hun
Kwon Sang Woo
tribunjateng.com
Pajak
| Chord Gitar Lagu Without You: Avicii |
|
|---|
| Sosok Sabrina Alatas di Mata Hamish Daud: Sudah 10 Tahun Berteman, Kenal Baik Keluarganya |
|
|---|
| Alasan Hamish Daud Datangi Polres Jaksel, Soal Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| 3 Pembelaan Nad Jessica Sahabat Sabrina Alatas Soal Pinterest dan Selingkuhan Hamish Daud: Hati-hati |
|
|---|
| Sule Nganggur 3 Tahun Setelah Tolak Diroasting Komedian, Kiky Saputri? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak-ilustrasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.