Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mbak Ita Minta Perketat Pengawasan Jam Operasional Kendaraan Berat di Semarang

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta pengawasan jam operasional kendaraan berat atau angkutan barang diperketat

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Eka Yulianti Fajlin
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta pengawasan jam operasional kendaraan berat atau angkutan barang diperketat.

Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu. 

Dia juga meminta kendaraan berat yang melanggar jam operasional agar ditindak tegas. 

"Selalu saya sampaikan untuk menindak tegas. Aturan harus ditegakkan sampai jam berapa kendaraan berat boleh melintas," terang Ita, sapaanya, Selasa (13/6/2023).

Menurut Ita, aturan sebenarnya sudah ketat.

Baca juga: Sederet Kejadian Janggal Setelah David Ozzora Dianiaya Mario Dandy, 3 OTK Dekati Ayah David

Hanya saja, petugas kadang dibuat terlena hingga para sopir kendaraan berat mencuri kesempatan untuk beroperasi di luar jam yang ditentukan. 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk mencari solusi menekan angka kecelakaan. 

Tak kalah penting, kata dia, dari sisi kualitas atau kondisi fungsional kendaraan. Para pemilik kendaraan berat diimbau untuk rutin mengecek kelayakan armadanya.

"Pemilik kendaraan juga harus selalu ngecek atau ngontrol semua kendaraannya berfungsi dengan baik dan benar -benar laik jalan, jangan sampai kejadian kecelakaan serupa terjadi lagi," paparnya.
 
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menyampaikan, kejadian kecelakaan yang terjadi beberapa hari yang lalu perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Semarang dan pihak-pihak terkait. 

Menurutnya, perlu ada evaluasi terutama mengenai jadwal operasional kendaraan berat. 

"Kendaraan berat yang memiliki tonase lebih dari 8 ton, yang melalui wilayah Ngaliyan agar diperketat lagi," pintanya. 

Dia memaparkan, kendaraan berat di atas muatan sumbu terberat (MST) delapan ton hanya boleh melintas pukul 23.00 - 04.00 WIB. Peringatan itu terpasang di turunan area Silayur. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved