Berita Viral
Sederet Kejadian Janggal Setelah David Ozzora Dianiaya Mario Dandy, 3 OTK Dekati Ayah David
Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora, membeberkan sederet kejanggalan yang ia alami
Rustam Hatala selaku paman David menyampaikan foto dari mobil Rubicon milik Mario terparkir di Polsek Pesanggrahan sekitar jam 2 siang.
Namun mobil itu tidak ada di tempat dan disebutkan mobil tersebut digunakan untuk menjemput saksi.
Pelat nomor mobil Mario pun berubah.
"Saya marah, apakah Polsek ini demikian miskinnya jemput saksi pakai mobil yang dipakai oleh pelaku. Anehnya pas balik pelat nomornya berubah," katanya.
Selanjutnya ketika pemberkasan di malam hari, para pelaku penganiayaan David yakni Shane Lukas dan Agnes bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
"Ada lagi ketika pemberkasan malam hari saya mendapat info dari saksi pak Rudi dan bu Natali, para pelaku ini sedang main gitar di Polsek Pesanggrahan," ungkap Jonathan.
Kemudian Jonathan juga mendapat informasi dari saksi Rudi dan Natali, serta Rustam soal obrolan para pelaku di Polsek Pesanggrahan.
Mario saat itu menyebut bahwa pelaku lain yakni Shane dan Agnes tidak akan terjerat hukum karena akan 'diurus' oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menyebut dirinya kemungkinan hanya akan terjerat hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Dari situ saya langsung beranggapan ini ada yang nggak beres," tuturnya.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
jonathan latumahina
ayah david ozora
David Ozora
penganiayaan
Mario Dandy Satrio
sidang
tribunjateng.com
Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta |
![]() |
---|
Viral Pemotor Terobos Masuk Tol Gegara Ikuti Petunjuk Google Maps, Ditanya Polisi Hendak Lamar Kerja |
![]() |
---|
Rafa Disepelekan Saat Digigit Ular hingga Meninggal, Keluarga Sepakat Damai dengan Dokter RSUD |
![]() |
---|
Makin Runyam, Warga Kompak Pasang Spanduk Usir Ayah Bocah SD Semarang yang Susuri Sungai ke Sekolah |
![]() |
---|
Besok Selasa 5 Agustus Hari Terpendek 2025, Benarkah Berdampak ke Jaringan Listrik dan Komunikasi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.