Berita Jateng
Banyak Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Masyarakat Diimbau Tak Mudah Tergiur Gaji Besar
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah menjadi salah satu yang terbanyak di Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah menjadi salah satu yang terbanyak di Indonesia.
Hal itu tercermin dari temuan Polda Jateng yang berhasil mengungkap 26 kasus TPPO yang menyeret 33 tersangka.
Sebanyak 26 kasus itu merupakan pengungkapan dalam periode pekan ini.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Dinakkeswan Jateng: Stok Hewan kurban Surplus
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Palestina, Pratama Arhan Masuk Starting XI Shin Tae-yong
Baca juga: BREAKING NEWS! Kebakaran Bangunan Oplosan Bahan Kimia di Ungaran, Terdengar 3 Kali Suara Ledakan
Menyikapi banyaknya kasus TPPO tersebut Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko mengaku sangat prihatin.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan atau rayuan dari pihak yang menawarkan pekerjaan layak dan gaji besar di luar negeri.
"Saya sangat prihatin akan hal ini. Saya berpesan bagi masyarakat kita jangan mudah tergiur sebuah ajakan tawaran ataupun iming-iming," jelasnya, Rabu (14/6/2023).
Apalagi, katanya, kasus TPPO merupakan kasus pidana dengan ancaman yang berat karena dinilai kejahatan serius.
Bahkan ancaman pidananya paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta (Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007).
Kasus perdagangan manusia juga menjadi perhatian dunia.
Pada Akhir Mei 2023 Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden juga memerintahkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat perdagangan orang.
Sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret 33 tersangka.
Sebanyak 26 kasus itu merupakan pengungkapan dalam periode pekan ini.
"Satu pekan terhitung dari 6 Juni sampai dengan pagi ini 12 Juni 2023 Polda Jateng telah mengungkap ada 26 peristiwa yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah," kata Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji saat jumpa pers di Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (12/6/2023).
Kasus tersebut menyeret 33 tersangka yang juga dihadirkan dalam jumpa pers. Para tersangka berasal dari Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten, Pati, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.
Dari 33 tersangka, 23 orang dijadikan tersangka karena memberangkatkan pekerja migran secara ilegal.
Sedangkan 10 orang berada di perusahaan penyalur pekerja migran ilegal.
Mereka, mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta setelah berhasil memberangkatkan korbannya ke luar negeri. Total hasil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
"Motif dari pada tersangka semuanya sama untuk mencari keuntungan dari mengirim masyarakat kita ke luar negeri," jelasnya.
Kemudian, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah terlanjut diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya. Setelah diberangkatkan ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai yang tidak dijanjikan, mereka juga diperlakukan tidak baik oleh majikannya di sana.
"Adapula apa yang dijanjikan penyalur namun setelah tiba di daerah atau di negara tujuan ternyata berbeda dengan apa yang telah dijanjikan," kata Abi.(*)
| Perusahaan Asal Tiongkok Akan Bangun Pabrik di KITB dan Bawa Investor ke Jawa Tengah |
|
|---|
| Pemprov Jateng Fokus Wujudkan Swasembada Pangan pada 2026, Inilah 14 Program Penunjangnya |
|
|---|
| Sekda Jateng Ingatkan ASN MTQ Korpri Tak Sekedar Kompetisi Tetapi Lebih Memahami Makna Al-Qur'an |
|
|---|
| Pesta Kebersamaan Warga Magelang: Borobudur Fun Run Jadi Wujud Terima Kasih Atas Dukungan Tuan Rumah |
|
|---|
| Melalui Trail Run Baturraden, Sekda Jateng Ajak Jaga Kelestarian Alam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tersangka-TPPO-berinisal-W-36.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.