Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Hakim Putuskan tak Menerima Eksepsi Terdakwa Rekayasa Kepailitan, PH Akan Buktikan Sidang Berikutnya

Majelis hakim Pengadilan Negeri  Semarang tidak menerima eksepsi terdakwa kasus rekayasa kepailitan Agustinus Santoso.

Rahdyan Trijoko P
caption Penasihat hukum terdakwa kasus rekayasa kepailitan Agustinus Santoso,  Osward Febby Lawalata bacakan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Semarang 

"Sementara pada perkara ini ada jual beli bukan mengenai hutang piutang," tandasnya.

Baca juga: 14 Kios di Blok S Jepon Sudah Dibenahi, Pemkab Blora Masih Berupaya Meramaikan

Baca juga: Implementasikan P5, SDN Denasri Wetan Pamerkan Beragam Kerajinan Melalui Market Day

Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan di Kudus, Motor Tabrak Pagar Rumah

Baca juga: VIRAL! Spiderman Ditemukan di Kesesi Pekalongan sedang Jualan Es Krim

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved