Berita Jateng
Hakim Putuskan tak Menerima Eksepsi Terdakwa Rekayasa Kepailitan, PH Akan Buktikan Sidang Berikutnya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang tidak menerima eksepsi terdakwa kasus rekayasa kepailitan Agustinus Santoso.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Rahdyan Trijoko P
caption
Penasihat hukum terdakwa kasus rekayasa kepailitan Agustinus Santoso, Osward Febby Lawalata bacakan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Semarang
"Sementara pada perkara ini ada jual beli bukan mengenai hutang piutang," tandasnya.
Baca juga: 14 Kios di Blok S Jepon Sudah Dibenahi, Pemkab Blora Masih Berupaya Meramaikan
Baca juga: Implementasikan P5, SDN Denasri Wetan Pamerkan Beragam Kerajinan Melalui Market Day
Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan di Kudus, Motor Tabrak Pagar Rumah
Baca juga: VIRAL! Spiderman Ditemukan di Kesesi Pekalongan sedang Jualan Es Krim
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Jateng
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Ratusan Warga Kelompok Rentan Kabupaten Semarang Terima Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jateng |
![]() |
---|
UPDATE Pelajar SMA Magelang Diduga Dihajar Polisi karena Ikut Demo: Didatangi Polisi Minta Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.