Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Hakim Putuskan tak Menerima Eksepsi Terdakwa Rekayasa Kepailitan, PH Akan Buktikan Sidang Berikutnya

Majelis hakim Pengadilan Negeri  Semarang tidak menerima eksepsi terdakwa kasus rekayasa kepailitan Agustinus Santoso.

Rahdyan Trijoko P
caption Penasihat hukum terdakwa kasus rekayasa kepailitan Agustinus Santoso,  Osward Febby Lawalata bacakan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri  Semarang tidak menerima eksepsi terdakwa kasus rekayasa kepailitan Agustinus Santoso.

Pada putusan sela tersebut poin-poin yang tertera dalam eksepsi terdakwa diminta dibuktikan di persidangan berikutnya.

Menanggapi putusan sela tersebut, Penasihat hukum terdakwa, Osward Febby Lawalata akan membuktikan eksepsi itu dalam persidangan berikutnya.

Pihaknya akan membuktikan kliennya merupakan pembeli beritikad baik, dan tidak memiliki niat jahat.

"Kami akan membuktikan kasus ini merupakan keperdataan," ujarnya melalui tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, pada persidangan berikutnya jaksa menghadirkan 20 saksi. Kemudian saksi yang meringankan dari terdakwa sebanyak 3 hingga 5 saksi.

"Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa Minggu depan," tandasnya.

Sementara itu penasihat hukum pelapor, John Richard Latuimaholo menanggapi eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa merupakan opini.

Kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana.

"Padahal namanya eksepsi hanya ada dua mengenai kompetensi mengadili dan dakwaan kabur," tutur John.

John memperkirakan eksepsi yang dilayangkan terdakwa akan ditolak. Dia menyebut eksepsi itu merupakan bagian politik dari pembelaan.

"Satu hal yang tidak diungkit mengenai masalah kepailitan. Ini yang kami sayangkan harusnya ada kejujuran," imbuhnya.

Menurutnya, pada perkara itu terpidana Agnes Siane telah mengetahui putusan gugatan kepailitan. Namun dalam perkara  itu Siane dan Agustinus menyebutkan tidak ada kepailitan.

"Mereka membangun opini bahwa Agustinus tidak tahu menahu masalah sengketa tanah itu," ujarnya 

Ia menuturkan pada gugatan kepailitan terjadi jual beli antara Agnes Siane dan Agustinus Santoso. Namun dalam kepailitan itu terdakwa mencantumkan mengenai hutang piutang.

"Sementara pada perkara ini ada jual beli bukan mengenai hutang piutang," tandasnya.

Baca juga: 14 Kios di Blok S Jepon Sudah Dibenahi, Pemkab Blora Masih Berupaya Meramaikan

Baca juga: Implementasikan P5, SDN Denasri Wetan Pamerkan Beragam Kerajinan Melalui Market Day

Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan di Kudus, Motor Tabrak Pagar Rumah

Baca juga: VIRAL! Spiderman Ditemukan di Kesesi Pekalongan sedang Jualan Es Krim

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved