Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Bule Kemudikan Angkot di Bali Setelah Videonya Viral, Kini Berujung Diserahkan ke Imigraasi

Nasib bule yang mengemudi mobil angkutan kota atau angkot di Bali setelah videonya viral berakhir di Imigrasi.

Editor: rival al manaf
(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
JBM (36), warga negara Amerika Serikat saat ditilang polisi karena menyopori angkutan kota atau angkot di di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, Denpasar, Bali. /Dok. Humas Polresta Denpasar 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib bule yang mengemudi mobil angkutan kota atau angkot di Bali setelah videonya viral berakhir di Imigrasi.

Pasalnya polisi menyerahkan pria warga negara Amerika Serikat, berinisial JBM (36) itu ke pihak Imigrasi.

JBM diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali.

Sebelumnya, JBM ditilang oleh polisi karena tepergok tengah mengemudi mobil angkutan kota (angkot) di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, Denpasar, Bali.

Baca juga: Penampakan Kapal Misterius Terbalik di Perairan Karimunjawa, Tak Ditemukan ABK Hanya Barang-barang

Baca juga: Hasil Akhir Timnas Indonesia vs Palestina, Banyak Peluang Emas Terbuang Garuda Ditahan Imbang

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Poll Pay, Isi Survei Bisa Dapat Duit Dikerjakan Kapan Saja!

"Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang warga negara asing, JBM."

"Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifa menerima langsung pelimpahan WNA tersebut dari Sat Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (14/6/2023) malam.

Selanjutnya, JBM dibawa ke kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

Apabila terbukti menyalahi izin tinggal, dia dikenakan Pasal 75 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, mengatakan, JBM mengaku sudah sering berkunjung ke Bali sejak 2006.

Dia datang ke Bali dengan tujuan berlibur sambil menyalurkan hobinya berselancar atau surfing.

Dari hasil pemeriksaan atas aksinya, JBM hanya mengantongi surat ijin mengemudi (SIM) A biasa atau perorangan, bukan SIM A Umum untuk pengemudi kendaraan umum.

"Warga asing itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya."

"Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata dia.

Atas perbuatannya, JBM dikenakan Pasal 28 ayat (4) juncto Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diberitakan sebelumnya, petugas menemukan JBM mengendarai angkot tersebut saat melintas di Jalan Sunset Road - Imam Bonjol, Senin (12/6/2023) pukul 13.05 Wita.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved