Berita Viral
Nasib Bule Kemudikan Angkot di Bali Setelah Videonya Viral, Kini Berujung Diserahkan ke Imigraasi
Nasib bule yang mengemudi mobil angkutan kota atau angkot di Bali setelah videonya viral berakhir di Imigrasi.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib bule yang mengemudi mobil angkutan kota atau angkot di Bali setelah videonya viral berakhir di Imigrasi.
Pasalnya polisi menyerahkan pria warga negara Amerika Serikat, berinisial JBM (36) itu ke pihak Imigrasi.
JBM diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
Sebelumnya, JBM ditilang oleh polisi karena tepergok tengah mengemudi mobil angkutan kota (angkot) di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Baca juga: Penampakan Kapal Misterius Terbalik di Perairan Karimunjawa, Tak Ditemukan ABK Hanya Barang-barang
Baca juga: Hasil Akhir Timnas Indonesia vs Palestina, Banyak Peluang Emas Terbuang Garuda Ditahan Imbang
Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Poll Pay, Isi Survei Bisa Dapat Duit Dikerjakan Kapan Saja!
"Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang warga negara asing, JBM."
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifa menerima langsung pelimpahan WNA tersebut dari Sat Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (14/6/2023) malam.
Selanjutnya, JBM dibawa ke kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Apabila terbukti menyalahi izin tinggal, dia dikenakan Pasal 75 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, mengatakan, JBM mengaku sudah sering berkunjung ke Bali sejak 2006.
Dia datang ke Bali dengan tujuan berlibur sambil menyalurkan hobinya berselancar atau surfing.
Dari hasil pemeriksaan atas aksinya, JBM hanya mengantongi surat ijin mengemudi (SIM) A biasa atau perorangan, bukan SIM A Umum untuk pengemudi kendaraan umum.
"Warga asing itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya."
"Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata dia.
Atas perbuatannya, JBM dikenakan Pasal 28 ayat (4) juncto Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diberitakan sebelumnya, petugas menemukan JBM mengendarai angkot tersebut saat melintas di Jalan Sunset Road - Imam Bonjol, Senin (12/6/2023) pukul 13.05 Wita.
Penyesalan F Oknum TNI Pukul Hidung Ojol Hingga Patah Karena Klakson, Kini Tak Mendapat Maaf |
![]() |
---|
Sosok Siswi SMAN 5 Purwokerto Viral Gelapkan Uang Pentas Seni Rp 50 Juta, Ketua OSIS |
![]() |
---|
Rayuan Palsu Wanita di Jogja Buat Pria Sleman Jadi Korban Penipuan, Digerebek di Rumah Berdua |
![]() |
---|
7 Fakta Guru MTs di Blitar Jadi Korban Tewas Tabrak Lari: Terseret 650 Meter, Pelaku Diduga Mabuk |
![]() |
---|
GEGER Viral Grup Facebook Gay Surakarta dan Sekitarnya, Sudah Miliki 13.999 Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.