Pemilu 2024
Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup yang Akan Diputuskan MK Hari Ini
Berikut ini penjelasan perbedaan sistem Pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup dalam Pemilu.
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini penjelasan perbedaan sistem Pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup dalam Pemilu.
Adapun, uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023) hari ini.
MK menjadwalkan sidang putusan perkara tersebut digelar pada pukul 09.30 WIB.
Lewat sidang itu, hakim MK akan menentukan apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.
Hasil uji materi perkara ini akan menjadi perhatian publilk sebab berkali-kali muncul perbedaan pandangan mengenai sistem pemilu yang ideal diterapkan di Indonesia.
Apalagi sempat heboh beredar kabar yang menyebutkan bahwa putusan MK terkait perkara tersebut bocor.
Mahkamah disebut-sebut bakal mengabulkan gugatan dan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Padahal, kala itu, sidang masih bergulir dan belum sampai ke babak putusan.
Sebenarnya bagaimana perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup?
Berikut sejumlah perbedaannya berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribun:
1. Pelaksanaan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan.
Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).
Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Uji Materi
Mahkamah Konstitusi
proporsional tertutup
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Putusan MK
Perbedaan
Pemilu 2024
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.