Berita Regional
Heboh Pencurian Mainan Hot Wheels Langka Senilai Rp 300 Juta Milik Kolektor
Terungkap pelaku pencurian ribuan mainan Hot Wheels senilai Rp 300 juta di Lampung.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Terungkap pelaku pencurian ribuan mainan Hot Wheels senilai Rp 300 juta di Lampung.
Parahnya pencurian itu ternyata sudah dilakukan selama 4 tahun sejak tahun 2019 lalu.
Aksi pelaku lama terendus karena barang curian diambil secara bertahap sedikit demi sedikit.
Baca juga: Detik-detik Aksi Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV di Masjid Al-Hidayah
Kepala Subdit III Jatanras Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial DT (46) warga Kabupaten Pesawaran.
Menurut Ali, pelaku ditangkap di rumah korban bernama Adi Perdana (37) yang berada di Teluk Betung Utara pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 16.15 WIB.
"Pelaku ini sopir korban, sudah mencuri sejak tahun 2019 lalu," kata Ali di ruangannya, Jumat (16/6/2023).
Selain menangkap pelaku DT, petugas juga menangkap VT (31) warga Kabupaten Pesawaran yang menjadi penadah barang curian itu.
"Pelaku VT ditangkap di Jalan Lintas Kurungan Nyawa, Pesawaran kemarin malam," kata Ali.
2.000 hot wheels dicuri pelaku
Berdasarkan laporan korban, pencurian itu baru diketahui pada Senin (12/6/2023) lalu.
"Mobil hot wheels ini koleksi korban, jumlahnya sekitar 2.000 buah, disimpan di lemari," kata Ali.
Pada hari itu, korban tidak menemukan koleksi miliknya itu berada di lemari kamar.
Korban lalu melapor ke kepolisian atas pencurian tersebut.
Ali menjelaskan pelaku DT menjual hot wheels itu seharga Rp 10.000 per buah.
DT juga mengaku telah mencuri sejak tahun 2019 lalu.
"Pelaku DT mencuri tidak sekaligus banyak, tapi sedikit-sedikit. Dijual seharga Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per buah ke penadah," kata Ali.
Total mainan hot wheels yang telah dicuri oleh DT ini sebanyak 2.000 buah dengan kerugian korban mencapai Rp 300 juta.
Penadah jual berkali lipat harga beli
Sementara itu, penadah berinsial VT menjual harga hot wheels ini berkali lipat dibanding harga saat dia membeli dari pelaku DT.
Baca juga: Kriminalitas di Cilacap, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Sebuah Toko dan 3 Kasus Curanmor
Oleh VT, ada beberapa jenis hot wheels yang dijual seharga Rp 5 juta-Rp 10 juta.
"Penadah ini tahu harga barang dan tahu yang dicari kolektor," kata Ali.
Saat ini keduanya masih ditahan di Mapolda Lampung. Untuk pelaku DT dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Curat dan pelaku VT dikenakan Pasal 480 KUHP. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Pemukulan di Jalan, Pelaku Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Dendam Sering Dikatai Penyuka Sesama Jenis, Santri Bunuh Santri dengan Bongkahan Batu dan Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.