Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Paman dan Keponakan Begal Pedagang Nasi Goreng di Brebes, Hasilnya buat Mabuk-mabukan

Keduanya nekat melakukan pembegalan terhadap pedagang nasi goreng di jalur Pantura, Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Aparat kepolisian menangkap paman dan keponakan berinisial NF (33) dan LF (26).

Keduanya nekat melakukan pembegalan terhadap pedagang nasi goreng di jalur Pantura, Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Rekaman CCTV menjadi bukti.

Baca juga: 2 Kelompok Pelajar Tawuran di Brebes, Gunakan Senjata Tajam dan Petasan, 1 Orang Terluka

Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes akhirnya berhasil diringkus polisi, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, pembegalan terhadap pedagang nasi goreng yang baru saja menutup dagangannya terjadi pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua pelaku begal pedagang nasi goreng yang merupakan paman dan keponakan
Dua pelaku begal pedagang nasi goreng yang merupakan paman dan keponakan ditangkap Tim Resmob Polres Brebes, Kamis (15/6/2023).

Video pembegalan itu sempat viral di media sosial.

Di hadapan polisi, LF mengaku awalnya hanya sekadar makan bersama pamannya.

Usai makan dan pergi, tidak lama kembali lagi untuk merampok karena diajak pamannya.

"Saya tahu di lokasi ada CCTV.

Saya diajak paman saya untuk merampok pedagang nasi goreng untuk mengambil HP korban," kata LF, di Mapolres Brebes, Kamis (16/6/2023).

Dia bersama pamannya kemudian membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya.

Karena takut, korban kemudian menyerahkan handphone dan uang hasil dagang.

"Uangnya dapat Rp 470 ribu dan saya dapat bagian Rp 200 ribu.

Sisanya untuk paman saya.

Uangnya saya gunakan untuk mabuk-mabukan.

Sedangkan HP korban masih ada," ujar LF.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

"Kami selaku pimpinan, mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang bisa mengungkap kasus perampokan yang viral di media sosial," kata Guntur kepada media, di Mapolres Brebes.

Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksinya sampai lima kali di tempat yang berbeda.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paman dan Keponakan di Brebes Nekat Begal Pedagang Nasi Goreng, Uangnya untuk Mabuk-mabukan"

Baca juga: Kecelakaan Maut di Brebes Truk Muatan Tanah Rem Blong di Flyover Dermoleng, Pengendara Motor Tewas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved