Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Bupati Demak Beri Angin Segar: Nelayan Dapat Bantuan Mesin Perahu dan Asuransi Rp120 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memberikan bantuan berupa mesin perahu dan asuransi perlindungan kerja kepada nelayan.

Penulis: faisal affan | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Faizal M Affan
BUPATI DEMAK - Bupati Demak, Eisti'anah, memberikan bantuan mesin perahu dan asuransi kepada nelayan di pesisir Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memberikan bantuan berupa mesin perahu dan asuransi perlindungan kerja kepada para nelayan di sejumlah kecamatan, antara lain Sayung, Karangtengah, Wedung, dan wilayah pesisir lainnya.

Bantuan tersebut diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja di laut.

Baca juga: Kuota Solar Nelayan di Kendal Ditambah 3 Ribu Kiloliter, Pemkab Jamin Hingga Akhir Tahun

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, pemberian bantuan ini menjadi upaya pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan hasil tangkapan ikan serta taraf hidup masyarakat pesisir.

“Kita berharap bahwa bantuan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan meningkatkan hasil tangkapan ikan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Eistianah menjelaskan, Pemkab Demak juga menjalin kerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mempermudah nelayan dalam mendapatkan BBM bersubsidi.

“Kita ingin memastikan bahwa nelayan kita dapat membeli BBM bersubsidi dengan mudah dan cepat,” katanya.

Pada tahap ini, pemerintah menyalurkan bantuan mesin perahu kepada 29 kelompok nelayan di empat kecamatan. Bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas nelayan dan mendukung kemandirian ekonomi mereka.

“Kita ingin memastikan bahwa nelayan kita dapat hidup dengan sejahtera dan memiliki hasil tangkapan ikan yang memadai,” tambah Eistianah.

Selain bantuan mesin, Pemkab Demak juga memberikan asuransi nelayan sebagai bentuk perlindungan sosial. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak, Nanang Tasunar, menjelaskan asuransi tersebut meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Baca juga: Pemkab Kendal Serahkan Bantuan ke Nelayan, Dukungan Tingkatkan Produktivitas Tangkapan Ikan

“Kita ingin memastikan bahwa nelayan kita terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” ujarnya.

Nilai pertanggungan asuransi mencapai Rp120 juta untuk nelayan yang meninggal dunia di laut, dan Rp12 juta bagi yang meninggal di darat.

“Kita berharap bahwa asuransi ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga nelayan yang meninggal dunia,” pungkas Nanang.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved