Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Saat Mario Dandy Keceplosan Soal Sel Mewah di Sidang, Hakim Sampai Kehranan dan Menegur

Putra Rafael Alun Trisambodo itu bebicara tentang sel mewah yang mana dia membantah berada di dalamnya

Editor: muslimah
KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Mario Dandy Satriyo yang tampak tersenyum lebar usai sidang pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam selesai digelar. 

Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

AG dan Amanda Jadi Saksi

Sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan dilanjutkan pada Selasa (20/6/2023) mendatang.

Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan enam orang saksi.

Dua saksi di antaranya adalah AG dan Anastasia Pretya Amanda (19).

"Saksi yang akan dihadirkan enam salah satunya AG, Amanda, Rafael, Albertus, Abdaned," kata Jaksa dalam sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

AG dan Amanda merupakan mantan pacar Mario Dandy.

Dalam perkara ini, AG telah divonis 3,5 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Sementara itu, Amanda merupakan salah satu saksi dalam kasus ini. Ia disebut sempat bertemu Mario sebelum peristiwa penganiayaan David.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta Jaksa agar AG didampingi orangtua atau walinya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan pada pekan depan.

"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping baik itu orangtuanya supaya tidak bolak balik," ujar Hakim Alimin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved