Berita Viral
Saat Mario Dandy Keceplosan Soal Sel Mewah di Sidang, Hakim Sampai Kehranan dan Menegur
Putra Rafael Alun Trisambodo itu bebicara tentang sel mewah yang mana dia membantah berada di dalamnya
TRIBUNJATENG.COM - Mario Dandy Satriyo sempat keceplosan soal sel mewah saat sidang.
Terdakwa kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora itu sampai ditegur oleh hakim.
Mario bermaksud membantah soal ia punya sel mewah.
Padahal, ayah David, Jonathan Latumahina, tidak sama sekali menyinggung soal sel mewah.
Hakim sampai menegur Mario Dandy dan memberi penjelasan.
TribunJakarta merangkum sederet kejanggalan yang diungkapkan Jonathan Latumahina pascaputranya dianiaya di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan 20 Februrari 2023 silam itu.
Baca juga: Mario Dandy dan AGH Mesra-mesraan di Kantor Polisi Usai Aniaya David: Saya Disuruh Buang Muka Saja
Baca juga: Kronologi Mamah Muda Ditemukan Tewas Sembari Memeluk Bayi di Pati, Anak Dehidrasi
Sel Mewah
Momen itu terjadi pada persidangan kasus penganiayaan berat David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas yang menghadirkan Jonathan Latumahina sebagai saksi di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Kala itu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono memberikan kesempatan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut untuk menanggapi kesaksian Jonathan Latumahina.
Sebelumnya, Jonathan Latumahina sempat membahas sederet kejanggalan yang terjadi saat Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG ditahan di Polsek Pesanggrahan.
"Keterangan saksi soal kehidupan saya mewah di penjara," ucap Mario Dandy.
Mendengar pernyataan Mario Dandy, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sampai keheranan dan menegur.
"Tidak, saksi tadi bilang tidak tahu, tidak ada cerita itu," ujar hakim ketua.
"Soal mewah, tidak," imbuhnya.
Sadar dirinya keceplosan, Mario Dandy Satriyo terlihat berdiskusi sebentar dengan tim pengacaranya.
Ia lalu melanjutkan pernyataannya.
"Saya keberatan yang soal katanya saya mau menyelamatkan Shane, itu saya enggak pernah ngomong," kata Mario Dandy Satriyo.
"Sama yang gitar di Polsek, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, Jonathan Latumahina mengungkap sejumlah kejanggalan dalam perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Jonathan Latumahina, mengungkapkan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David berubah pelat nomor setelah peristiwa penganiayaan ditangani kepolisian.
Tak hanya itu, Jonathan juga mengungkapkan mendapat informasi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Anak AG (15) bermain gitar di proses pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan.
"Info dari saksi Pak Rudi dan Bu Natali, para pelaku ini sedang main gitar. Dandy, Shane sama Agnes."
"Gitarnya satu. Saya kurang tahu yang main siapa, tapi di antara mereka," kata Jonathan Latumahina.
Ayah Cristalino David Ozora, lalu mengaku mendengar informasi bahwa Mario Dandy akan mendapat hukuman selama 2 tahun 8 bulan.
Mario Dandy juga disebut menenangkan Shane Lukas dan Ag karena ayahnya akan melindunginya.
Informasi itu didapat dari rekannya yang mendengar langsung obrolan Mario Dandy dengan AG dan Shane Lukas ketika di Polsek Pesanggrahan.
"Terus kemudian, obrolan mereka. Karena pada dengar juga kan. Obrolan para pelaku di Polsek. Dapat dari saksi Pak Rudi, Bu Natali dan Pak Rustam."
"'Tenang saja', ini yang ngomong Dandy, 'kalian tuh gak akan kena', si Agnes sama si Shane. 'Nanti diurusin sama papah. Aku saja paling dua tahun delapan bulan'," kata Jonathan Latumahina.
"Saya menganggap ini ada yang goblok-goblokin logika kita sebagai orang waras," pungkasnya.
Jonathan juga menceritakan soal ancaman yang ditemukannya saat mengecek ponsel David usai penganiayaan terjadi.
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
AG dan Amanda Jadi Saksi
Sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan dilanjutkan pada Selasa (20/6/2023) mendatang.
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan enam orang saksi.
Dua saksi di antaranya adalah AG dan Anastasia Pretya Amanda (19).
"Saksi yang akan dihadirkan enam salah satunya AG, Amanda, Rafael, Albertus, Abdaned," kata Jaksa dalam sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
AG dan Amanda merupakan mantan pacar Mario Dandy.
Dalam perkara ini, AG telah divonis 3,5 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Sementara itu, Amanda merupakan salah satu saksi dalam kasus ini. Ia disebut sempat bertemu Mario sebelum peristiwa penganiayaan David.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta Jaksa agar AG didampingi orangtua atau walinya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan pada pekan depan.
"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping baik itu orangtuanya supaya tidak bolak balik," ujar Hakim Alimin.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
5 Bukti Temuan Polisi yang Mengarah Kematian Diplomat Arya Daru Bunuh Diri |
![]() |
---|
Isi Email Arya Daru Sebelum Dinyatakan Meninggal: Kalau Lihat Gedung Tinggi Ingin Loncat |
![]() |
---|
Viral Ribuan Ikan Mati Mendadak di Danau Toba, Pertanda Gempa Besar? |
![]() |
---|
Viral Bocah SD di Semarang Berangkat ke Sekolah Mlipir di Sungai, Begini Kata Kepala Sekolah |
![]() |
---|
10 Fakta Diplomat Muda Arya Daru Tewas Bunuh Diri, 2 Kali Curhat Depresi ke Badan Amal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.