Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Akan Bikin Perbup Pesantren, Pemkab Blora Studi Banding Ke Demak

Pemerintah Kabupaten Blora agendakan studi banding penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitas pengembangan pesantren ke kota lain.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Mohamad Toha Mustofa saat ditemui di kantornya, Sabtu (17/6/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora agendakan studi banding penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitas pengembangan pesantren ke kota lain.

Salah satunya berencana studi banding ke Kabupaten Demak.

Sebelumnya, pemkab juga berencana membentuk tim khusus dengan mengumpulkan berbagai pihak untuk akselerasi realisasi perda tersebut.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Mohamad Toha Mustofa mengatakan, rencana-rencana tersebut bertujuan untuk membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan disusun.

Sebab, Perbup yang akan disusun tak hanya mengenai pendidikan pesantren saja, tetapi juga mengenai dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan studi banding ke kota lain.

Tujuannya untuk mempelajari aspek apa saja yang perlu dibenahi dalam pelaksanaan perda tersebut yang akan direalisasikan melalui perbup.

‘’Kami berencana mengundang berbagai pihak saat menyusun Perbup tersebut. Karena ini akan melibatkan multisektor untuk pengembangan pesantren," ucap Mohamad Toha Mustofa kepada tribunjateng.com, Sabtu (17/6/2023).

Selain itu, pihaknya juga segera berencana melakukan studi banding ke kota lain salah satunya Demak yang sudah merealisasikan perda pesantren itu.

"Mohon bantuannya nggih bila ada kabupaten atau kota lainnya yang sudah menerapkan bisa informasikan ke kami,’’ ujar Mohamad Toha Mustofa.

Berdasarkan Perda Kabupaten Blora nomor 16 tahun 2022 tentang fasilitasi pengembangan pesantren, perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Tindak lanjut dari Perda tersebut yang akan dijabarkan pelaksanaan teknisnya melalui Perbup.

Sehingga diharapkan perbup dapat segera disusun dan disahkan agar penerapan di lapangan lebih jelas.

Rencana tindak lanjut tersebut sudah mendapat intruksi dari Bupati.

Dirinya mengakui bahwa bantuan hibah untuk pesantren sudah mulai terlaksana.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved