Berita Ekonomi
Harga Rumah Subsidi bakal Naik
kenaikan batasan itu mengikuti kenaikan rata-rata biaya kontruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar
Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta-Rp 270 juta.
Setelah penerbitan aturan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menyatakan, pihaknya sedang memproses penerbitan Keputusan Menteri PUPR tentang batasan harga jual rumah subsidi bebas PPN.
Ia menyebut, akan ada sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri PUPR terkait rumah subsidi. “(Kepmen PUPR) Kami targetkan (terbit) dalam bulan ini,” ujarnya, kepada Kontan, Jumat (16/6). (Kontan/Dendi Siswanto/Vendy Yhulia Susanto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bappenas-tinjau-rumah-subsidi.jpg)