Berita Sragen
Tak Setia Kawan! Pencuri Ini Tertangkap Usai Ditinggal Temannya Yang Kabur Sendirian Karena Panik
Ketahuan mencuri sparepart mesin pabrik, seorang pelaku bernama Ranto (29) bisa diamankan karena ditinggal temannya sendirian yang panik.
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Ketahuan mencuri sparepart mesin pabrik, seorang pelaku bernama Ranto (29).
Warga Desa Banyurip, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen bisa tertangkap karena ditinggal temannya sendirian yang tak setia kawan.
Pria yang bekerja di sebuah pabrik bata ringan itu terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Baca juga: Heboh Pencurian Mainan Hot Wheels Langka Senilai Rp 300 Juta Milik Kolektor
Kabar tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto.
Menurut Iptu Widarto, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku melakukan pencurian pada saat pulang kerja dan dibantu seorang temannya yang diketahui bernama Agus.
Awalnya, pelaku mengambil sparepart mesin dari tempat penyimpanan barang bekas yang ada di dalam pabrik.
"Jadi yang diambil adalah 3 buah sparepart mesin pabrik yakni header tangki," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (18/6/2023).
"Tiga buah sparepart mesin tersebut dibawa dari tempat penyimpanan barang bekas dengan dinaikkan di atas gerobak barang," tambahnya.
Ketiga sparepart tersebut kemudian dibawa menuju sebelah timur tembok pabrik.
Sparepart-sparepart tersebut kemudian dinaikkan ke atas tembok dan dilempar keluar tembok oleh Agus dan Ranto.
Setelah melakukan aksi tersebut, kemudian keduanya keluar dari area pabrik, lalu Agus mengambil sepeda motor miliknya.
Pada saat Agus mengambil sepeda motor, Ranto menunggu di warung makan sebelah timur parkiran pabrik.
Keduanya lantas mendatangi tempat dimana menaruh sparepart mesin pabrik tadi.
"Ketika hendak dinaikkan ke sepeda motor milik Agus, ada yang meneriaki Ranto dan Agus, karena panik, Agus langsung meninggalkan Ranto dan barang curian tersebut," jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Aksi Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV di Masjid Al-Hidayah
Sementara itu, atas aksi Ranto dan Agus, pabrik bata ringan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000.
Kemudian, Ranto langsung digelandang ke Mapolsek Sambungmacan.
Ranto dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Maling Tak Setia Kawan di Sragen, Tinggalkan Temannya dan Barang Bukti di TKP Lalu Kabur
Kebakaran di Gabungan Sragen: Rumah Ludes Terbakar gara-gara Pemilik Masak Ditinggal Main HP |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan Tebu Telan Korban Jiwa di Sragen, Lansia 74 Tahun Tewas dengan Luka Bakar 80 Persen |
![]() |
---|
Seporsi MBG di Sragen Siswa Hanya Dapat Secuil Telur, Ini Fakta-faktanya Setelah Kena Sidak |
![]() |
---|
Desa Saren Sragen Pagi-Pagi Geger, Warga Temukan Mayat di Sumur |
![]() |
---|
Tertangkap Edarkan Pil Koplo, Penjual Es Teh di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.