Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BHP Semarang

Nur Ichwan Buka Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, BHP Semarang Hadir

Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagai Tulang Punggung Perekonomian

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Nur Ichwan Buka Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, BHP Semarang Hadir 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia melalui Wadah Perseroan Perorangan. Kamis (15/06).

Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia melalui Wadah Perseroan Perorangan. Kamis (15/06).
Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia melalui Wadah Perseroan Perorangan. Kamis (15/06). (IST)

Pembukaan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah yang saat ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, S.H., M.H.

Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia melalui Wadah Perseroan Perorangan. Kamis (15/06).
Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia melalui Wadah Perseroan Perorangan. Kamis (15/06). (IST)

Dalam Sambutanya Nur Ichwan mengajak para pelaku UMK yang ingin mengembangkan bisnisnya untuk mendaftarkannya usahanya sebagai Perseroan Perorangan. 

Saya juga mengajak para pelaku UMK yang telah memperoleh Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan untuk membiasakan diri membuat laporan keuangan perusahaannya dengan baik dan teratur," ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan.

Perseroan Perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria UMK yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan mendaftarkan surat pernyataan pendaftaran.

Ketika UMK menjadi berbadan hukum Perseroan Perorangan, maka harta kekayaan pendiri/pemilik UMK terpisah dari harta kekayaan perseroan.

Pemberian status badan hukum Perseroan Perorangan menimbulkan kewajiban bagi pelaku UMK untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. 

Pengaturan ini akan menumbuhkembangkan tata kelola bisnis yang baik bagi kalangan pelaku UMK.

Tata Kelola bisnis yang baik akan menimbulkan kepercayaan dari lembaga perbankan dan kalangan investor terhadap keberlangsungan/prospek bisnis UMK itu sendiri.

Sehingga, kapasitas dan skala UMK akan semakin besar dalam memenuhi kebutuhan pasar.

Kepala BHP Semarang, Agustina Setiyawati, S.H., M.H. hadir bersama Kassubag Umum Dandie Octa Sugara, A.Md., S.E., M.H. dan Analis Hukum, Bakhtiar Deffa M, S.H. serta Pelaksana M. Amin Affandi, A.Md.(*) 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved