Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Yang Bikin Korbannya Pendarahan Hebat

Tiga orang pelaku kekerasan seksual terhadap L (14), siswi SMP di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, telah diamankan aparat kepolisian, Senin(19/6)

|
Editor: raka f pujangga
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Inilah Tampang AN (18) seorang perlaku pemerkosa siswi SMP di Subang. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

Baca juga: Pria Tewas Ditikam 26 Kali oleh Pemerkosa Putrinya, Polisi yang Bekuk Pelaku Juga Terluka

"Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya

Kasus kekerasan yang dialami siswi SMP di Pantura Subang tersebut membuat prihatin semua pihak.

Dikarenakan kondisi korban saat ini mengalami kritis di Ruang ICU RSUD Subang akibat dampak dari perkosaan tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pantura Subang Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved