Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain

Mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial IM (23) menjadi korban pembunuhan di Ciracas, Jakarta Timur.

KOMPAS.com/Febryan Kevin
TKP PEMBUNUHAN: Kamar indekos tempat IM (23) ditemukan tewas di Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. (KOMPAS.com/Febryan Kevin) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial IM (23) menjadi korban pembunuhan di Ciracas, Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyebut pembunuhan dilakukan secara spontan.

Menurutnya, aksi pelaku yang masih berusia 16 tahun itu terjadi begitu saja usai melihat foto korban bersama pria lain di ponsel hingga menimbulkan rasa cemburu.

Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam Tertutup Selimut di Kamar Kos, Pacar Ditangkap

"Ya jadi sebenarnya juga dari konstruksi pasal yang kami terapkan di situ sebenarnya sudah terlihat dari perbuatan yang dilakukan.

Ini berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan dan juga keterangan saksi-saksi kemungkinan besar memang terjadinya spontanitas."

"Yaitu adanya kecemburuan yang terjadi antara kedua belah pihak ini.

Sehingga terjadi peristiwa pembunuhan. Demikian,” kata Dicky di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/9/2025).

Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi kos korban di Jalan Hajusin RT 7 Nomor 27, Ciracas, Sabtu (13/9/2025) dini hari. 

Saat berbincang, pelaku memeriksa ponsel korban dan menemukan foto korban bersama pria lain.

"ABH dan korban berbincang-bincang sambil mengecek HP korban lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal dan terjadi adu mulut percekcokan sehingga ABH menjadi cemburu dan marah besar sehingga memaki korban dan korban berteriak minta tolong,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga lemas dan tak berdaya.

"ABH menutup mulut dan mencekik batang leher korban dari depan atau belakang lalu bergeser mencekik dagu korban menggunakan tangan ABH yang menyebabkan korban menjadi terkapar lemas," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian, celana, seprai, hingga bantal yang terdapat noda darah. 

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Meski pelaku masih di bawah umur, polisi menegaskan perkara ini tidak akan diajukan diversi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved