Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jual Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Waria Ini Digeledah Tasnya Ternyata Bawa Ini

Seorang wanita pria alias waria yang diduga telah menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang, Selasa (20/6/2023).

Editor: raka f pujangga
istimewa
ilustrasi waria 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Seorang wanita pria alias waria yang diduga telah menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang, Selasa (20/6/2023).

Aksi kejahatannya itu pun terendus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap.

"Pelaku berinisial S (41), seorang waria. Pelaku menjual anak perempuan ke pria hidung belang untuk melayani hubungan badan," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Detik-detik Pria di Kendari Dikeroyok 2 Waria, Janjian Ketemu Setelah Kenalan Secara Online

Penangkapan waria itu, kata dia, berawal dari laporan warga.

Polisi mengamankan pelaku dan korban di sebuah tempat penginapan di Kuansing.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satreskrim Polres Kuansing mendatangi tempat penginapan tersebut. Dan benar, di salah satu kamar ditemukan pelaku dan seorang anak di bawah umur," kata Pangucap.

Kepada polisi, korban mengaku telah melayani pria hidung belang melakukan hubungan badan.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan dan didapati satu unit handphone di dalam tas pelaku.

Sedangkan dari tas korban ditemukan uang tunai Rp 900.000 hasil transaksi antara pelaku, korban dan pria hidung belang.

"Dalam tas korban juga ditemukan alat kontrasepsi," sebut Pangucap.

Baca juga: Viral Video Pria Dikeroyok 2 Oknum Waria di Kamar Kos, Gara-gara Tak Punya Uang Bayar BO

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk korban sudah, kita sudah berkoordinasi dengan kerabatnya. Sedangkan pelaku kini ditahan di tahanan Mapolres Kuansing," kata Pangucap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 12  UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 297 KUHP.

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved