Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pasutri Curi Motor Ibu Kandung, Mengaku Nekat karena Sudah Lama Tak Kerja

“Pasangan suami istri itu kami amankan setelah diketahui mencuri motor milik ibu kandungnya sendiri.”

KOMPAS.COM/DOK POLRES MAGETAN
CURI MOTOR IBU: Pasutri di Magetan nekat mencuri motor milik ibu kandungnya sendiri menggunakan kunci cadangan. Mereka mengaku terdesak kebutuhan sehari-hari dan menjual motor hasil curian Rp 4,5 juta di Mojokerto.(KOMPAS.COM/DOK POLRES MAGETAN) 

TRIBUNJATENG.COM, MAGETAN – Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor terjadi di Kabupaten Mageten, Jawa Timur.

Pelakunya sepasang suami istri.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan,menangkap Irvan Rendy Saputra (23) dan Rizqi Amalia (27), di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10/2025) pagi. 

Baca juga: Triple Kill, Pria Ini Curi Motor di 48 Lokasi untuk Beli Sabu dan Judi Online

Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Eva Setyowati (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, yang kehilangan motornya pada Minggu (19/10).

“Pasangan suami istri itu kami amankan setelah diketahui mencuri motor milik ibu kandungnya sendiri,” ujar Indra melalui pesan singkat pada Senin (3/11/2025).

Indra menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menggunakan kunci cadangan yang sempat hilang untuk membawa kabur motor ibu kandungnya tersebut.

Setelah berhasil mencuri, mereka menjual sepeda motor itu kepada seseorang di wilayah Mojokerto seharga Rp 4,5 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku mengaku sudah lama tidak bekerja,” imbuhnya.

Petugas menyita satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Saat ini, polisi menahan kedua tersangka di Mapolres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/03/064904978/terdesak-kebutuhan-hidup-pasutri-di-magetan-nekat-curi-motor-ibu-kandungnya.

Baca juga: Maling Tertangkap saat Dorong Motor Curian Mogok, Babak Belur Diamuk Massa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved