Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BBPOM di Semarang Gelar Bimtek Kualitas & Percepatan Izin Edar Obat Tradisional Produk UMKM

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang melakukan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kualitas dan percepatan izin edar

agus salim irsyadulloh
Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya (tengah) memberikan pemaparan kepada peserta dalam bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kualitas dan percepatan izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi bersama BBPOM Semarang di Hotel Ibis Style, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang melakukan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kualitas dan percepatan izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi, Rabu (21/6/2023).

Bimtek dilakukan sebagai upaya jemput bola kepada masyarakat untuk percepatan mendapatkan izin edar produk.

Melalui kegiatan ini, Badan POM ingin memberikan pelayanan lebih kepada masyarakat. 

95 pelaku usaha obat tradisional, suplemen kesehatan dan obat kuasi di Jawa Tengah turut hadir mendengarkan pemaparan dari pemateri.

Agenda yang digelar selama tiga hari tersebut, memfokuskan pemahaman masyarakat dan khususnya pelaku usaha tentang registrasi obat tradisional dan pelayanan proses registrasi dan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. 

Sehingga, proses pembuatan dan penerbitan izin edar dapat lebih efisien dan cepat.

Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan penerbitan izin edar produk obat tradisional menjadi pilar penting kesehatan.

Menurutnya, obat tradisional memiliki khasiat tak kalah manjur dengan obat resep dokter.

"Jadi kita tekankan sekali lagi, ini merupakan obat tradisional jadi harus benar-benar aman saat dikonsumsi tubuh," kata dia saat memberi arahan bimtek di Hotel Ibis Style Semarang, Rabu (21/6/2023).

Ia menambahkan, produk obat tradisional masyarakat yang belum memiliki izin edar, maka status keamanan dipertanyakan.

"Obat tradisional yang diproduksi oleh UMKM memiliki izin edar sehingga legal untuk diperdagangkan," tegasnya.

Sebelum izin edar keluar, BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil uji laboratorium terhadap produk tersebut.

BPOM juga akan mengawasi peredaran obat tradisional tersebut di lapangan.

Meskipun telah teregistrasi, hal itu dilakukan untuk memastikan dan mengevaluasi kesesuaian produk saat mengajukan registrasi.

"Kami tetap melakukan pengawasan dengan lebih intensif lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved