Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rekam Teman Indekos Tanpa Busana Supaya Bisa Diajak Berhubungan Intim, Mahasiswa Ini Ditangkap

Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ditangkap polisi karena merekam tetangga indekosnya hanya mengenakan pakaian dalam.

Editor: raka f pujangga
(Thinkstock/AndreyPopov)
Ilustrasi pornografi 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial MH nekat merekam tetangga kamar indekos yang tengah tertidur hanya mengenakan pakaian dalam.

Korbannya seorang mahasiswi berinisial B kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah hasil rekaman itu dikirim ke korbannya sebagai ancaman untuk mengikuti nafsu bejatnya.

Baca juga: Hotline Jateng : Kirim Stiker Berbau Pornografi di WhatsApp, Apakah Pelanggaran?

Akhirnya MH pun diamankan polisi di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (19/6/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, aksi mesum MH ketahuan setelah mengirimkan gambar tersebut ke korban melalui media sosial pribadinya.

"Berdasarkan keterangan korban bahwa telah menerima chat melalui Instagram yang mana pelaku mengirimkan gambar korban yang berada dalam kamar kos dalam kondisi hanya menggunakan pakaian dalam sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar," kata Ridwan kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Modus pelaku mengirim kan gambar tersebut, ialah sebagai bentuk ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami-istri.

"Pelaku mengirim foto tersebut melalui Instagram dan mengancam korban akan disebarkan jika korban tidak melayani berhubungan intim," ucapnya.

Ridwan menyebut aksi pelaku telah dilakukan beberapa kali.

Korban pun takut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

Baca juga: Polri Bongkar Jaringan Pornografi Online, Celana hingga Alat Bantu Seks Disita

"Perbuatan dilakukan pada bulan Maret dan bulan Juni," bebernya.

Untuk saat ini MH sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku ditahan di Rutan Polres. Terancam pasal UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau Pornografi," jelasnya. (*)

 

artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved