Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Babak Baru Kasus AKP SW Tipu Tukang Bubur, Uang Rp 310 Juta Dikembalikan, Ini Kesepakatan Mereka

Pencabutan laporan itu dilakukan setelah AKP SW yang merupakan mantan Kapolsek Mundu mengembalikan uang Rp 310 juta milik Wahidin

Editor: muslimah
Kolase Tribunnews
Tukang bubur korban penipuan kapolsek AKP SW 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus oknum polisi inisial AKP SW menipu tukang bubur memasuki babak baru.

Diketahui, tukang bubur tersebut bernama Wahidin.

Ia bukan orang asing bagi AKP SW karena mereka berdua bertetangga.

Wahidin merupakan warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Terbaru, ia telah mencabut laporan polisi terhadap AKP SW.

Baca juga: Hasil Tes Masuk Polisi Anak Tukang Bubur Pak Wahidin, Sebelumnya Sudah Setor Rp 310 Juta ke AKP SW

Baca juga: Kata Keluarga Soal Isu Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy: Kaget, Tahunya dari Sosmed

Pencabutan laporan itu dilakukan setelah AKP SW yang merupakan mantan Kapolsek Mundu mengembalikan uang Rp 310 juta milik Wahidin.

Terkait dengan kasus yang menjeratnya, AKP SW berharap bisa mendapat keringanan hukuman.

Hal itu disamapaikan oleh Firdaus Yuninda selaku kuasa hukum AKP SW, Rabu (21/6/2023).

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat," katanya saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu.

Dikatakan Firdaus, surat perdamaian dan pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Firdaus pun berharap ada keringanan untuk kliennya yang telah mengganti kerugian korban.

Kendati demikian, ia memahami bahwa persidangan etik adalah hak absolut yang dimiliki Polri.

Terancam Dipecat

Buntut dari penipuan yang dilakukannya, AKP SW terancam dipecat.

"PTDH dan pidana kalau terbukti (bersalah)," kata As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved