PPDB SMP
Syarat dan Tata Cara PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Zonasi, Jadwal Pendaftaran Mulai 3 Juli
Syarat dan Tata Cara PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Zonasi, Jadwal Pendaftaran Mulai 3 Juli
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Syarat dan Tata Cara PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Zonasi, Jadwal Pendaftaran Mulai 3 Juli
TRIBUNJATENG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur zonasi tahun 2023 telah diumumkan.
PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan sebaran sekolah dan data sebaran domisili calon peserta didik.
Seleksi PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur zonasi dilakukan berdasarkan peringkat yang dihitung dari jarak antara rumah tempat tinggal peserta (domisili) dengan sekolah tujuan.
Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur zonasi akan dibuka pada tanggal 3 hingga 5 Juli 2023.
Calon peserta didik diharapkan mendaftar secara daring melalui laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.
Kuota jalur zonasi untuk PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 adalah 50 persen dari daya tampung sekolah.
Berikut adalah jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur zonasi:
- Pendaftaran: 3-5 Juli 2023
- Verifikasi: 3-5 Juli 2023
Persyaratan umum untuk PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur zonasi adalah sebagai berikut:
1. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula, atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dengan melampirkan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan sejenis dari sekolah asal.
Namun, calon peserta didik penyandang disabilitas dapat menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.
2. Usia calon peserta didik paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.
Namun, batasan usia ini tidak berlaku bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
3. Bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri, harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek.
Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus untuk PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur zonasi, antara lain:
1. Berdomisili di dalam wilayah zonasi minimal selama 1 (satu) tahun, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Calon peserta didik memiliki hak memilih hingga 4 (empat) sekolah pilihan, yaitu 3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta, secara berurutan di satu wilayah.
3. Calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan zona dapat memilih 1 sekolah di luar zona (pada zona lain yang terdekat) atau memilih pindah zona.
4. Calon peserta didik baru jalur zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara di semua sekolah pilihannya tidak dapat mengubah pilihan ke sekolah lain.
Prosedur pendaftaran online PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 adalah sebagai berikut:
1. Buka laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com menggunakan PC/laptop.
2. Isi dan lengkapi formulir pendaftaran yang telah disediakan serta data diri.
3. Cetak tanda bukti pendaftaran online yang berisi nomor pendaftaran, tandatangan, dan simpan untuk proses verifikasi pendaftaran.
Setelah mendaftar secara online, siswa atau orang tua/wali harus melakukan verifikasi berkas di SMP terdekat. Berkas pendaftaran sesuai jalur yang dipilih harus diserahkan saat verifikasi.
Jadwal verifikasi berkas PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 akan ditentukan dan dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berkas pendaftaran jalur zonasi yang harus diserahkan untuk verifikasi ke SMP adalah sebagai berikut:
1. Nomor/bukti cetak pendaftaran online.
2. Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi Google Maps moda jalan kaki dari tempat tinggal calon peserta didik.
3. Surat keterangan lulus atau surat keterangan daftar nilai rapor (SKDNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).
4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
5. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
Pembagian wilayah (zona) PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 adalah sebagai berikut:
1. Zona Pare: Kecamatan Pare, Kepung, Puncu, Kandangan, Gurah, Plosoklaten, dan Badas.
2. Zona Papar: Kecamatan Papar, Purwoasri, Plemahan, Kunjang, Pagu, dan Kayen Kidul.
3. Zona Ngadiluwih: Kecamatan Ngadiluwih, Kras, Kandat, Ringinrejo, Wates, dan Ngancar.
4. Zona Grogol: Kecamatan Grogol, Banyakan, Semen, Mojo, Tarokan, Gampengrejo, dan Ngasem. (*)
Pengemudi Honda Jazz Diduga Mabuk Terlibat Kecelakaan Tewaskan 2 Pengendara Motor |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
Sosok Bripda Alvian Sinaga, Polisi Buron Kasus Kematian Putri Apriyani Gosong Dibakar: Terekam CCTV |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob Tewas Ditembak KKB saat Amankan Perbaikan Jalan di Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.