Berita Nasional
Ujian Praktik SIM C Berkendara Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi, Punya SIM Jadi Lebih Mudah?
Polri akan mengevaluasi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya mengendarai motor zig-zag dan membentuk angka 8 .
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor alias SIM C.
Hal itu menyusul sorotan masyarakat terkait ujian SIM yang persyaratannya akan ditambah, yakni pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.
Baca juga: Polres Tegal Gelar Latihan Ujian SIM Gratis Sampai Lulus, Begini Cara Mendaftar
“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag, apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).
“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive, jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi, sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” kata dia.
Menurut dia, ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan pada dasarnya sudah berdasarkan kajian yang dilakukan kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.
“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini. Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.
Baca juga: Ingin Lolos Ujian SIM? Silakan Ikut Bimbel Ujian Teori dan Praktik SIM Gratis Polres Sukoharjo
“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” kata dia.
Ia menambahkan, di seluruh dunia, keterampilan dan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat menjadi legitimasi bagi pengemudi untuk memperoleh SIM.
“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini. Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.