Berita Purbalingga
Berbekal Kunci T, Pedagang Keliling Cari Sasaran Motor Curian di Purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.
Satu orang pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga kejadian itu terjadi pada 5 Mei 2023.
Baca juga: Autopsi Tewasnya Tahanan Curanmor di Banyumas Dilakukan Hari Ini, Libatkan Tim Independent
Korban yaitu Hidayatullah warga desa setempat.
Pelaku yang diamankan yaitu YM alias MIN (24) pekerjaan pedagang warga Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
"Modus yang dilakukan dua pelaku berkeliling mencari sasaran.
Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor kemudian kabur," ujar Wakapolres, Jumat (23/6/2023).
Kronologi kejadian yaitu pada Jumat (5/5/2023) sekira jam 14.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Sepeda motor sebelumnya diparkir di bangunan bengkel terbuka depan rumah korban.
"Menyadari telah menjadi korban pencurian, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," katanya.

Berdasarkan laporan korban, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Didapati informasi ada transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian di wilayah Kecamatan Mrebet.
Petugas dari Satreskrim kemudian melakukan pemantauan transaksi jual beli sepeda motor tersebut.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri meninggalkan sepeda motor.
Saat dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut ternyata milik korban yang dilaporkan hilang di Desa Sanguwatang.
"Seorang tersangka akhirnya berhasil diamankan pada 8 Mei 2023.
Namun satu pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya.
Baca juga: Kriminalitas di Cilacap, Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Sebuah Toko dan 3 Kasus Curanmor
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah, satu buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi R-3254-RV, satu kunci kontak sepeda motor dan satu BPKB sepeda motor yang dimiliki korban.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. (jti)
Caption:
Satreskrim Polres Purbalingga saat konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, Jumat (23/6/2023).
Ist. Polres Purbalingga.
Nasib Ribuan Honorer Purbalingga Berjuang di Tahun Terakhir Pengangkatan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya! Polres Purbalingga Salurkan Beras SPHP Tebus Harga Murah di Seluruh Polsek |
![]() |
---|
"Selamat Datang di Wisata d'lan Bodol" Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Purbalingga |
![]() |
---|
Operasi Pencarian Korban Banjir Sungai Klawing Purbalingga Resmi Ditutup, Tedi Belum Ditemukan |
![]() |
---|
24 Ton Gula Kelapa Organik Faitrade Kembali di Ekspor ke Pasar Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.