Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Kronologi Bocil Temanggung Dilecehkan Guru Ngaji, Modus Mengaji Privat di Rumah Pelaku

Polres Temanggung mengungkap kasus rudapaksa dengan korban gadis di bawah umur. Pelaku rudapaksa merupakan guru mengaji korban.

Editor: galih permadi
Bram Kusuma
Ilustrasi: Pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG – Polres Temanggung mengungkap kasus pelecehan dengan korban gadis di bawah umur alias bocah cilik (bocil). 

Pelaku rudapaksa merupakan guru mengaji korban.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengungkapkan, pelaku yang berinisial PL (42) sehari-hari merupakan seorang buruh harian lepas yang memiliki profesi sampingan sebagai guru mengaji.

Modus yang dilakukan pelaku yakni, pada hari Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 15.00 wib, ia mengajak korban yang berinisial W (11) untuk pergi belajar mengaji qiroah secara privat di rumah pelaku.

Di tempat inilah aksi bejad tersebut terjadi.

“Kalau biasanya mereka mengaji di TPQ secara bersama-sama.

Tapi kali ini korban dan dua bocah lainnya diajak belajar secara privat secara bergiliran satu-per satu di kamar miliknya,” jelasnya, Kamis (22/6/2023).

Tanpa diduga, korban yang mendapat giliran pertama mengaji justru memperoleh perlakuan tak senonoh dan cabul dari sang guru.

Korban yang masih dara itu diminta berciuman. Tak hanya itu saja, ia juga dipaksa tidur dan melepas pakaian yang ia kenakan.

“Setelah pakaian korban terlepas, pelaku menggesek-gesekkan kelaminnya ke kelamin korban,” imbuh Agus.

Satuan Reserse Kriminal yang memperoleh laporan tersebut lantas melakukan upaya tindak lanjut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.(*) 

Baca juga: Kena Mental! Dewa Eka Prayoga Tutup Kolom Komentar, Imbas Cerai dari Wiwin Supiyah Karena Poligami

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved