Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Petaka Kamar 301 bagi 2 Waria Fury dan Deca yang Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Siapa Sugianto?

etaka Kamar 301 bagi dua waria yang akan melayani pria hidung belang di sebuah hotel. Saat mereka berdua sampai dalam hotel langsung disuruh telanjang

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dua waria bernama Fury dan Deca didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Jumat (23/6/2023). Dua waria ini ngaku diperas diduga personel polisi di gedung Polda Sumut. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN -- Petaka Kamar 301 bagi dua waria yang akan melayani pria hidung belang di sebuah hotel.

Saat mereka berdua sampai dalam hotel langsung disuruh telanjang, keduanya pun minta uang panjar dulu, lalu si hidung belang masuk kamar mandi dan tiba-tiba kamarnya digerebek.

Entah jebakan atau apa yang pasti dua waria yang bernama Fury dan Deca harus merasakan nasib pilu akibat kejadian ini.

Mereka malah menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi.

Kejadian tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara. Mereka mengajukan laporan ke Sentra Penanganan Kejahatan Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Jumat (23/6/2023) yang lalu.

Dilansir dari TribunStyle, awal mula kejadian ini berawal dari pesanan Open BO. Kedua waria ini awalnya menerima pesanan dan diajak ke sebuah hotel.

Namun, di tengah perjalanan, mereka mengalami kejadian yang tidak terduga.

Pintu hotel yang mereka datangi ternyata didobrak oleh sekelompok orang yang diduga sebagai polisi berpakaian preman.

Bukan hanya Fury dan Deca yang menjadi korban, pria yang memesan jasa mereka juga turut digiring oleh polisi karena terkait dengan kasus narkoba.

Akhirnya, kedua waria ini juga ikut digiring bersama dengan pria tersebut. Muncul dugaan bahwa mereka diperas dengan jumlah uang sebesar 50 juta rupiah.

Setelah mengalami pemerasan tersebut, Fury dan Deca resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut.

Mereka datang ke SPKT Polda Sumut dengan didampingi oleh teman dan kuasa hukum mereka.

Mereka membawa bukti berupa tanda laporan LP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni.

Kuasa hukum kedua waria, Marselinus Duha, mengungkapkan bahwa kliennya melaporkan dugaan pemerasan yang mereka alami. Namun, terkait dengan rekayasa kasus yang terjadi, mereka belum dapat melaporkannya.

"Dalam pembuatan laporan ini, yang diterima adalah pasal pemerasan," kata Marselinus Duha, kuasa hukum kedua waria tersebut pada Jumat (23/6/2023) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved