Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Duh! 1 Hewan Kurban Terpapar PMK Masih Dijual di Semarang, Warga Diminta Waspada Dalam Memilih

Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah menemukan satu hewan ternak yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih dijual kepada masyarakat.

Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Paramedik Veteriner Dispertan Kota Semarang didampingi pedagang memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual di lapak daerah Jolotundo, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan satu hewan ternak yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih dijual ke masyarakat.

Kasus itu ditemukan dalam operasi pasar hewan kurban oleh Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Peternakan Kota Semarang

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen mengatakan, petugas gabungan akan rutin melakukan pengecekan hewan kurban yang dijual ke masyarakat jelang Iduladha. 

Baca juga: Cek Kesehatan Hewan Ternak Sudah Vaksin PMK atau Belum Lewat Aplikasi Identik PKH

"Kita akan rutin melakukan pengecekan," jelasnya saat ditemui di Jalan Jolotundo Semarang, Senin (26/6/2023). 

Meski sudah dilakukan pengawasan secara bertahap oleh petugas, namun masih ditemukan satu hewan ternak yang terpapar PMK.

"Untuk sementara ini kami temukan satu," paparnya. 

Menurutnya, vaksinasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang berjalan efektif. 

"Hanya satu yang ditemukan karena dari pihak Dinas Kesehatan sudah melakukan vaksinasi," paparnya. 

Selain Satpol PP Kota Semarang, Dinas Peternakan Kota Semarang juga sudah melakukan operasi ke semua titik pelayanan penjualan hewan kurban yang ada di Kota Semarang. 

Baca juga: Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian dan Pangan di Kudus Gencarkan Vaksinasi PMK

"Itu menanggapi adanya surat edaran Peraturan Walikota (Perwal) soal antisipasinya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku," imbuh dia. 

Selanjutnya, Satpol PP Kota Semarang akan menindaklanjuti adanya Perwal tersebut dengan mengawasi lalu lintas hewan ternak di Kota Semarang

"Disampaikan bahwa semua pedagang yang dari luar kota wajib membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari wilayah pengiriman," ucapnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved