Berita Nasional
Soal Ponpes Al Zaytun, FPI Serukan Aksi Kepung Kemenag, GP Ansor Tak Mau Ikutan
Beredar seruan aksi 266 yang akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta. Demonstrasi itu diinisiasi oleh Front Per
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Beredar seruan aksi 266 yang akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta.
Demonstrasi itu diinisiasi oleh Front Persaudaraan Islam (FPI). Poster seruan aksi demo ini juga beredar di media sosial.
Massa rencananya akan mengepung Kantor Kemenag lewat aksi unjuk rasa pada Senin (26/6/2023).
Pantauan Tribuncirebon.com dalam poster tersebut, mereka menuntut agar izin Ponpes Al Zaytun Indramayu dicabut.
Selain itu, massa juga menuntut ponpes pimpinan Panji Gumilang itu ditutup permanen.
Adapun yang nantinya akan menjadi koordinator lapangan (Korlap) adalah Ustaz Yordan.
"Seruan All Out Aksi 266," tulis keterangan dalam poster tersebut dikutip Tribuncirebon.com, Minggu (25/6/2023).
Meski beredar seruan aksi tersebut, belum terkonfirmasi ormas Islam mana saja yang akan ikut berdemo.
Ketua Pimpinan cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Indramayu, Edi Fauzi saat dikonfirmasi Tribuncirebon.com, pihaknya mengkonfirmasi tidak akan ikut serta dalam demo tersebut.
Namun, PC GP Ansor Indramayu turut memberikan dukungan moril, selama kegiatan itu bersifat positif dan demi kepentingan umat Islam pada umumnya.
PC GP Ansor Indramayu sendiri, dalam hal ini, kata Edi Fauzi tegak lurus mendukung semua keputusan yang akan dilakukan pemerintah untuk mengusut polemik yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Selain itu, kata Edi Fauzi, pihaknya juga mendukung apa yang menjadi keputusan PWNU Jabar.
Sebelumnya, PWNU Jabar melalui Lembaga Bahstsul Masail (LBM) memutuskan bahwa hukum memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun adalah haram.
"Kami juga meminta pemerintah agar bisa segera dan secepatnya menyelesaikan polemik yang terjadi di Al-Zaytun," ujar dia
Adapun, penanganan masalah pondok pesantren Mahad Al Zaytun Indramayu Jawa Barat akan diambil alih pemerintah pusat.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.