Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Klaten

Uang Rp 20 Ribu Membuat Turah Bunuh dan Mutilasi Seorang Wanita, Saat Itu Mati Lampu

Dugaan adanya tuduhan itu membuat pelaku dendam terhadap korban. Menurut pengakuannya, dirinya tidak berniat memutilasi korban

Editor: muslimah
Istimewa
Turah alias Daud, pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita di Klaten. 

TRIBUNJATENG.COM - Kronologi Turah alias Daud melakukan pembunuhan disertai mutilasi.

Peristiwa mengerikan itu terjadi di ) di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

Korban seorang wanita berusia 56 tahun berinisial R (56).

Diketahui kalau Turah dan R bekerja di tempat yang sama dan tingga satu rumah.

Baca juga: Setelah Umumkan Mantan Istri Menikah lagi Melalui Pengeras Suara, Pria Ini Tewas Terbunuh

Baca juga: Pasca Cerai Dari Wiwin Supiyah, Dewa Eka Prayoga Merasa Difitnah Ini Penjelasannya

Turah ternyata pada 2009 lalu juga pernah mellakukan pembunuhan terhadap seorang wanita di Kabupaten Wonosobo, Jateng.

Seperti saat membunuh R, aksi kriminal yang dilakukan Turah pada 14 tahun lalu juga dilatarbelakangi dendam.

"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (membunuh orang)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).

Lanang mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, Turah merasa dibohongi oleh korban.

"Dijanjikan sesuatu, namun tidak diberikan kepada tersangka. Sehingga pada saat itu (tahun 2009) tersangka membunuh korban," ucapnya.

Atas perbuatannya pada 2009 tersebut, Turah divonis hukuman 12 tahun penjara.

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan keluar pada 2017.

Lakukan mutilasi

Dalam pembunuhannya kali ini, Turah melakukan pembunuhan disertai mutilasi.

Apa motifnya?

"Saya dituduh mencuri uang Rp 20.000 sekitar dua mingguan kalau tidak salah," ucap Turah saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis.

Dugaan adanya tuduhan itu membuat pelaku dendam terhadap korban.

Menurut pengakuannya, dirinya tidak berniat memutilasi korban.

Ia hanya ingin menghabisi korban karena merasa sakit hati.

Untuk diketahui, Turah dan R merupakan rekan kerja di sebuah toko beras di Desa Nangsri.

Keduanya tinggal dalam satu rumah.

Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan, Turah merenggut nyawa R pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB.

Ia melakukan perbuatan kejamnya saat ada pemadaman listrik.

Sewaktu terbangun, Turah mendatangi kamar korban.

Ia mengaku ingin meminta lilin.

Namun, Turah justru membunuh R.

R mulanya dianiaya hingga tubuhnya lemas.

Turah lalu mengambil benda tajam, melukai leher korban, hingga kemudian memutilasi kepala korban.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.

Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved