Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pengendara Bayar Tarif Tol sampai Rp Rp 724.000, Ini Kesalahannya

Belum lama ini beredar di media sosial seorang pengendara yang terpaksa membayar tarif tol 10 kali lipat lebih mahal.

|
Warta Kota/Miftahul Munir
Arus lalu lintas di tol Cikampek arah Palimanan sudah mengalami kepadatan karena banyaknya pemudik tinggalkan Jakarta pada Kamis (28/4/2022) pagi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Saat ini masih ada pengemudi yang belum paham soal regulasi melintas jalan tol.

Salah satu tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.

Belum lama ini beredar di media sosial seorang pengendara yang terpaksa membayar tarif tol 10 kali lipat lebih mahal, dari seharusnya membayar hingga Rp 64.500 tetapi karena kesalahannya ia harus membayar Rp 724.000.

Baca juga: VIRAL, Pengusaha Asal Kolaka Kepergok Selingkuh Selepas Antar Istri Berangkat Haji, Begini Ceritanya

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu.

Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000.

Kan aneh banget," kata pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo.

Pengendara kena tarif tol termahal
Pengendara kena tarif tol termahal sampai Rp 724.000. (screenshoot/TikTok)

Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4.

Hal ini mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.

Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum.

Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, belum lama ini kepada Kompas.com.

Dari segi denda, lanjut dia, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved