Berita Viral
Viral Pengendara Bayar Tarif Tol sampai Rp Rp 724.000, Ini Kesalahannya
Belum lama ini beredar di media sosial seorang pengendara yang terpaksa membayar tarif tol 10 kali lipat lebih mahal.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Saat ini masih ada pengemudi yang belum paham soal regulasi melintas jalan tol.
Salah satu tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.
Belum lama ini beredar di media sosial seorang pengendara yang terpaksa membayar tarif tol 10 kali lipat lebih mahal, dari seharusnya membayar hingga Rp 64.500 tetapi karena kesalahannya ia harus membayar Rp 724.000.
Baca juga: VIRAL, Pengusaha Asal Kolaka Kepergok Selingkuh Selepas Antar Istri Berangkat Haji, Begini Ceritanya
"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu.
Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000.
Kan aneh banget," kata pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo.

Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4.
Hal ini mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.
Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum.
Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, belum lama ini kepada Kompas.com.
Dari segi denda, lanjut dia, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.